UMK Tiga Daerah di Kepri Ikut Upah Minimum Provinsi 2026, Ini Alasannya…

258

Kepri, Posmetrobatam.co: Upah minimum di tiga kabupaten/kota ditetapkan mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepri Tahun 2026, karena nominalnya masih berada di bawah UMP.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepri, Dicky Wijaya mengatakan, ketiga kabupaten/kota dimaksud, yakni Kabupaten Natuna, Kabupaten Lingga dan Kota Tanjungpinang.

“Sesuai PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, kabupaten/kota dengan kondisi UMK di bawah UMP, wajib mengikuti besaran UMP per 1 Januari 2026,” kata Dicky Wijaya di Tanjungpinang, Rabu (24/12).

Dicky mengatakan, ketiga daerah tersebut, Natuna, Lingga dan Tanjungpinang, mengalami inflasi yang cenderung rendah bahkan minus (deflasi), sehingga nilai UMK yang ditetapkan pemerintah kabupaten/kota di bawah nominal UMP.

BACA JUGA:  Transparansi Bukan Pilihan, Tapi Kewajiban: Sekdaprov Kepri Dorong Percepatan Akses Informasi Publik

Adapun UMP Kepri 2026 ditetapkan sebesar Rp3.879.520, atau naik Rp255.866 dibanding tahun sebelumnya sebesar Rp3.623.254 juta.

Sedangkan kondisi UMK di empat kabupaten/kota lainnya di Kepri berada di atas UMP Kepri 2026, meliputi Kota Batam, Kabupaten Karimun, Kabupaten Bintan dan Kabupaten Anambas.

Dicky memastikan penetapan UMP dan UMK 2026 mengacu pada PP 49. Regulasi tersebut tetap menggunakan formula pengupahan yang mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi, dengan perubahan pada variabel alpha sebagai salah satu faktor utama penentu besaran upah.

“Pada PP 49, nilai alpha berada di rentang 0,5 hingga 0,9. Angka ini berbeda dengan PP 51 Tahun 2023 yang sebelumnya menetapkan alpha di kisaran 0,1 hingga 0,3. Meski demikian, secara substansi rumusan penetapan upah minimum tetap sama,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Bupati Roby Siap Laksanakan Visi Bintan Juara yang Tertuang Dalam RPJMD 2025-2029

Dicky melanjutkan Dewan Pengupahan Provinsi Kepri bersama perwakilan pelaku usaha dan serikat pekerja telah melaksanakan rapat dan pleno secara maksimal.

Selain itu, sambungnya, PP 49 memberikan keleluasaan bagi kabupaten/kota untuk mengusulkan atau tidak mengusulkan upah minimum sektoral (UMSK), sesuai kondisi dan kebutuhan daerah masing-masing.

Dalam penetapan tahun 2026, Batam tercatat menjadi daerah dengan UMK tertinggi di Kepri. UMK Batam naik dari Rp4.989.600 menjadi Rp5.357.982 atau meningkat 7,38 persen.

Berikut daftar UMP dan UMK se-Kepri per 1 Januari 2026:

UMP Kepri : Rp3.879.520 (naik 7,06 persen)
UMSP Kepri : Rp3.902.006 (naik 6,62 persen)
UMK Kota Batam : Rp5.357.982 (naik 7,38 persen)
UMK Kota Tanjungpinang : Rp3.879.520 (mengikuti UMP Kepri)
UMK Kabupaten Bintan : Rp4.583.221 (naik 8,92 persen)
UMK Kabupaten Karimun 2026: Rp4.241.935 (naik 7,22 persen
UMK Kabupaten Lingga : Rp3.879.520 (mengikuti UMP Kepri)
UMK Kabupaten Natuna : Rp3.879.520 (mengikuti UMP)
UMK Kabupaten Anambas 2026: Rp4.279.851 (naik 4,77 persen).(ant)

BACA JUGA:  Karantina Kepri Tindak 196 Kasus, Pengawasan Lalu Lintas di Jalur Segitiga Emas Diperkuat