Batam, Posmetrobatam.co: Kuasa hukum konsumen Perumahan Agung Permai Residence, Batam, kembali melayangkan somasi kepada PT Sinariau Terangindo selaku pengembang.
Dalam somasi tersebut konsumen Tety Kartika Hutabarat menuntut pengembalian uang muka dan angsuran rumah yang telah disetor sebesar Rp 224 juta.
Somasi kedua ini disampaikan oleh kuasa hukum konsumen, Utusan Sarumaha, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 16 Desember 2025. Dalam surat tersebut, pengembang diminta mengembalikan dana sebesar Rp 201,6 juta setelah dipotong 10 persen, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
“Ketentuan hukumnya jelas. Jika pembatalan terjadi karena kredit tidak disetujui, pengembang hanya boleh memotong maksimal 10 persen. Sisanya wajib dikembalikan kepada konsumen,” ujar Utusan Sarumaha, saat ditemui di ruangnya, Selasa (23/12/2025).
Utusan menjelaskan, meskipun PT Sinariau Terangindo memenangkan perkara perdata di Pengadilan Negeri Batam dan objek rumah telah dieksekusi, tidak ada amar putusan yang menyatakan uang muka dan angsuran menjadi hak pengembang.
“Pt Sinariau Terangindo ini memenangkan perkara ini. Tapi di putusan pengadilan tidak pernah menyebutkan uang Rp 224 juta tersebut sah menjadi milik pengembang. Karena itu, tidak ada dasar hukum untuk menguasai seluruh uang klien kami,” ucap Utusan menegaskan.
Ia menjelaskan, bahwa objek rumah telah sepenuhnya kembali dikuasai pengembang setelah eksekusi pada September 2025, sehingga hak keperdataan atas rumah tersebut telah pulih.
“Rumah sudah kembali ke pengembang dan bisa dijual kembali. Dalam kondisi ini, menahan uang konsumen jelas tidak beralasan, baik secara hukum maupun moral,” tambahnya.
Menurut Utusan, pembatalan transaksi terjadi karena pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) kliennya tidak disetujui oleh perbankan maupun lembaga pembiayaan. Opsi pembayaran tunai telah ditawarkan, namun tidak mampu dipenuhi konsumen.
“Ini murni karena fasilitas pembiayaan tidak disetujui, dan kondisi ini secara tegas diatur dalam PP 12 Tahun 2021,” katanya.
Dalam somasi tersebut, PT Sinariau Terangindo diberi tenggat waktu 3 x 24 jam sejak surat diterima. Jika tidak diindahkan, kuasa hukum menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan.
“Somasi pertama tidak ditanggapi. Ini somasi kedua. Jika tetap tidak ada itikad baik, kami akan menempuh jalur perdata dan pidana,” ujar Utusan.
Kuasa Hukum Pengembang Berikan Tanggapan
Terpisah, menanggapi somasi tersebut, kuasa hukum PT Sinariau Terangindo selaku pengembang Agung Permai Residence Galih Eka Vandiano, menyatakan pihaknya tidak menanggapi somasi pertama karena menilai seluruh proses hukum telah selesai dan perkara telah berujung pada eksekusi objek rumah.
Menurut Galih, sejak awal pengembang telah memberikan kesempatan dan waktu yang cukup kepada konsumen untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran, termasuk proses penandatanganan perjanjian jual beli.
“Konsumen sudah menempati rumah lebih dari satu tahun, tetapi kewajiban pembayaran tidak kunjung diselesaikan. Kami sudah melakukan berbagai upaya, mulai dari pembayaran, pemberian tenggat waktu, hingga menawarkan solusi. Namun tidak ada penyelesaian,” ujarnya, saat di konfirmasi Posmetro, Rabu (24/12).
Galih juga menyebutkan bahwa pengembang telah mengupayakan mediasi, termasuk dalam proses persidangan, namun tidak tercapai kesepakatan. Hingga akhirnya pengadilan memutuskan perkara dan dilakukan eksekusi terhadap objek rumah.
“Proses hukum sudah berjalan sesuai prosedur dan kami dinyatakan menang. Tidak benar jika dikatakan kami serta-merta mengambil uang konsumen. Ini murni kelalaian yang bersangkutan,” ucap Galih tegas.
Ia juga menjelaskan, bahwa konsumen Tety Kartika Hutabarat, sudah menempati rumah tersebut sejak akhir 2021 hingga pertengahan 2025 lalu.
Terkait tuntutan pengembalian seluruh dana, Galih menilai hal tersebut tidak realistis. Ia mengibaratkan transaksi pembelian rumah seperti pembelian kendaraan yang nilainya tidak mungkin kembali utuh setelah digunakan.
“Dana yang dibayarkan itu bagian dari proses jual beli. Bukan berarti semua bisa diminta kembali sepenuhnya. Kami juga memberikan solusi, tapi yang bersangkutan tidak setuju,” ujarnya.
Menanggapi rencana laporan pidana dari pihak konsumen, pengembang menyatakan siap menghadapi seluruh proses hukum.
“Kita sudah sering dilaporkan hingga didatangi juga sudah. Jadi kalau mau melapor mengambil langkah hukum lainnya, silakan saja. Kami kooperatif dan siap menjelaskan semuanya sesuai fakta dan bukti yang ada,” kata Galih mengakhiri.(hbb)









