Posmetrobatam.co: Pelataran Kantor Kejaksaan Negeri Bintan, yang berada di Bintan Buyu, baru saja diguyur hujan, Kamis (19/12), sekitar pukul 15.30 WIB.
Susilawati, mantan Direktur PT BIS itu datang ke kantor Kejaksaan Negeri Bintan, dengan mengendarai motor Beat BP 2940 XX.
Setelah memarkir motornya, Susilawati melepas jas hujan yang sedari tadi untuk menutupi tubuhnya. Lalu, mengaitkan jas hujannya di stang bagian kiri motor Beatnya itu.
Tak lama, pria muda berseragam scurity khas Kantor Kejaksaan Negeri Bintan, terlihat mendekati Susilawati. Mencatat identitasnya, serta menanyakan ada keperluan apa, dia mendatangi kantor Kejari Bintan.
Menurut pengakuannya, ia datang ke kantor kejaksaan, tak lain adalah untuk memenuhi panggilan pihak kejaksaan, atas dugaan kasus korupsi yang membelitnya.
Di lobi, mantan pejabat PT BIS itu pun diterima petugas. Lalu, diarahkan ke bagian pemeriksaan kesehatan.
Sebelum ditahan pihak kejaksaan, Susilawati harus menjalani serangkaian tes kesehatan. Hal ini, untuk memastikan bahwa kondisi tubuhnya dalam keadaan baik-baik saja.
Pemeriksaan kesehatan yang dijalani Susilawati sepertinya memakan waktu cukup lama.
Sementara belasan awak media dari berbagai media cetak, online, televisi dan radio, tampak memenuhi ruangan Sasana R. Soeprapto.
Sekitar pukul 17.00 WIB, Susilawati, dengan tangan terborgol, mengenakan masker penutup mulut, menggunakan rompi pink tampak digandeng dua staf perempuan berseragam Kejari Bintan, memasuki ruang konferensi pers, Sasana R Soeprapto.
Puluhan kamera awak media, menyorot kedatangannya, saat memasuki ruangan itu.
Masih didampingi dua staf kejaksaan, Susilawati diminta berdiri di belakang (posisi berdiri Susilawati, membelakangi kursi Kajari Bintan dan awak media).
Susilawati berdiri di belakang kursi Kepala Kejaksaan dan para petinggi lainnya yang hendak menggelar konferensi pers.
Kepala Kejaksaan Negeri Bintan, Andy Sasongko SH.M.Hum, menyebutkan bahwa penetapan tersangka Susilawati, selaku mantan Direktur PT. Bintan Inti Sukses, karena yang bersangkutan disangkakan melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan PT BIS tahun anggaran 2021-2023.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, pihak penyidik kejaksaan negeri Bintan telah memeriksa 29 orang saksi. termasuk Susilawati.
Berdasarkan dari hasil pemeriksaan, status Susilawati yang awalnya menjadi saksi, kini ditetapkan menjadi tersangka.
Masih menurut keterangan Andy Sasongko, tersangka Susilawati menyalahgunakan keuangan perusahaan pada kegiatan penyewaan komplek Kolam Renang Dendang Ria, serta pendapatan atas penyewaan atas ruko dan lahan yang tidak diterima perusahaan selama Januari hingga Oktober 2023.
Dalam hal ini, tersangka diduga telah melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Ancaman hukuman, 20 tahun penjara.
Selanjutnya tersangka ditahan di rutan Kelas I Tanjungpinang selama 20 hari ke depan.
Saat konferensi pers berakhir, dan digiring menuju mobil tahanan, awak media kembali memburu Susilawati. Melontarkan sejumlah pertanyaan, dan dengan kooperatif, Susilawati bersedia menjawab pertanyaan awak media.
Saat diminta tanggapannya dengan penetapan dirinya sebagai tersangka, Susilawati mengatakan akan menghormati proses hukum yang berjalan.
Saat detik-detik membawa tersangka, suara sirine mobil tahanan kejaksaan negeri Bintan itu terus berbunyi. Lalu Susilawati yang diapit dua staf perempuan Kejari Bintan itu dimasukkan ke mobil tahanan. Petugas terus mengawalnya.
Tak lama, pihak kejaksaan masih disibukkan dengan motor beat yang ditinggalkan Susilawati di halaman kantor kejaksaan.
“Hubungi keluarganya,” perintah salah seorang penyidik Kejaksaan Negeri Bintan yang terlihat ikut menyaksikan Susilawati dibawa mobil tahanan.(aiq)