245 Napi dan 9 Anak Binaan di Kepri Diberi Remisi Khusus, Ini Penjelasan Kanwil Kemenkumham

121

Posmetrobatam.co: Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau (Kepri) memberikan remisi khusus Natal kepada 254 orang warga binaan, terdiri dari narapidana 245 orang dan anak binaan 9 orang.

“Remisi khusus adalah remisi yang diberikan kepada narapidana dan anak binaan pada saat hari raya keagamaan,” kata Plt Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Kepri Davy Bartian di Tanjungpinang, Selasa (24/12).

Davy menyatakan, pemberian remisi merupakan wujud negara hadir dengan memberikan penghargaan atas segala pencapaian positif bagi narapidana dan anak binaan serta telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Adapun remisi khusus Natal diberikan kepada narapidana dan anak binaan yang beragama Nasrani yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, di antaranya harus berkelakuan baik/tidak terdaftar pada register F atau buku catatan pelanggaran disiplin narapidana.

BACA JUGA:  Halalbihalal Bersama NU dan LAM Tanjungpinang

Kemudian, telah menjalani pidana minimal enam bulan dan tiga bulan bagi anak binaan, serta aktif mengikuti program pembinaan di LPKA/lapas/rutan.

“Pemberian remisi bukan hanya pengurangan masa pidana, namun bertujuan agar narapidana menjadi manusia yang lebih baik ke depannya,” ujarnya.

Lanjutnya menyampaikan sebanyak 254 narapidana dan anak binaan penerima remisi khusus Natal tahun ini, seluruhnya memperoleh remisi khusus I, yakni remisi yang diperoleh sebagian.

Ia memerinci penerima remisi khusus Natal 2024 tersebar, antara lain di Lapas Kelas II A Tanjungpinang 20 orang, Lapas Kelas II A Batam 88 orang, Lapas Kelas II A Narkotika Tanjungpinang 22 orang, Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Batam sembilan orang.

BACA JUGA:  Bawaslu Natuna Launching Pengawasan Partisipatif Pilkada 2024, Sanksi Pidana Politik Uang Lebih Berat

Lalu, Lembaga Perempuan Kelas II B Batam: 14 orang, Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Dabo Singkep tiga orang, Rumah Tahanan Negara Kelas I Tanjungpinang sepuluh orang, Rumah Tahanan Negara Kelas II A Batam 72 orang, dan Rumah Tahnan Negara Kelas II B Tanjung Balai Karimun 16 orang.(ant)