BATAM, POSMETROBATAM: Dua kurir sabu diciduk usai bertransaksi dengan pelanggan di kawasan Simpang Dam, Mukakuning, Kota Batam. Padahal pelanggan itu adalah petugas Satresnarkoba Polresta barelang yang menyamar berpura-pura menjadi pembeli usai menerima laporan dari masyarakat setempat. Penangkapan ini dilakukan dua hari berturut-turut di lokasi yang sama dengan barang bukti sabu di tangan.
Iskandar apes. Malam itu, ia sudah menjadi TO atau target operasi polisi yang sudah standby menunggu di kawasan pemukiman liar Simpang Dam, Mukakuning, Kota Batam, Kepri pada Sabtu 21 Oktober 2023. Di dalam sebuah warung, Iskandar yang usai belanja barang haram tersebut langsung ketakutan saat sejumlah orang yang belakangan mengaku petugas dari Satresnarkoba datang mengerumuninya.
Iskandar gagap. Tapi setelah digeledah, ditangan sebelah kirinya memegang satu bungkus kota rokok warna putih merek Malboro yang didalamnya terdapat 1 paket pelastik bening berisi sabu.
Nah sehari kemudian, Minggu 22 oktober 2023 masih di kawasan Simpang Dam, petugas menggerebek kamar kos kosan yang di dalamnya ada seorang pria bernama Jefri Alamsyah kedapatan tengah membungkus paket sabu yang nantinya akan dijual di lokasi tersebut.
Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto mengatakan, dari tangan Jefri, pihaknya mengamankan 3 paket sabu, 1 buah alat hisap bong dan 5 bungkus plastik bening serta lilin.
“Tersangka Jefri menerima pekerjaan dari Asep sebagai orang yang membungkus paket sabu dan menjualnya ke daerah seputaran ruli Simpang Dam,” kata Nugroho saat konfrensi pers, Senin (23/10).
Lanjut dia, Asep saat ini sudah masuk dalam DPO polisi. Kemudian Jefri ini dibayar oleh Asep sebesar Rp 1 juta.
Sementara, tersangka Iskandar menerima pekerjaan dari Boy yang juga DPO, untuk mengantar paket sabu ke daerah Botania, Kota Batam. Untuk membawa sabu Iskandar dibayar Rp 3 juta. “Jadi total barang bukti yang diamankan dari kedua pelaku sebanyak 21,8 gram,” imbuhnya.
Meskipun sudah dilakukan penindakan, penertiban bahkan 8 titik tempat yang dijadikan lokasi judi dan praktik narkoba sudah diratakan, Kapolresta menyadari, masih ada praktik narkotika yang terjadi di Simpang Dam. “Sehingga perlu kami ekspos pengungkapan narkotika di tempat tersebut,” tutupnya.
Para tersangka dijerat undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara atau hukuman mati serta denda sebesar Rp 15 miliar.(cnk)