Tiga Distributor Beras Terbesar di Kepri Bersepakat Jual Beras Dibawah HET

377

Kepri, Posmetrobatam.co: Untuk menjaga stabilitas harga beras di pasaran, satuan tugas (satgas) Pangan Polda Kepri menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan distributor dan asosiasi pengusaha bahan pokok di Batam.

Kasubdit I Industri dan Perdangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Ruslaeni yang juga Kasatgas Pangan menjelaskan, distributor dan Satgas Pangan sepakat untuk menjaga agar harga beras di Kepri seperti jenis premium maupun medium dapat dijual di bawah harga eceran tertinggi (HET).

“Dalam kesepakatan ini distributor bertanggung jawab untuk memastikan harga beras di pasaran tidak dijual di atas HET,” kata Ruslaeni, Jumat (22/8)

Dengan adanya kesepakatan ini, kata dia, apabila ada penjual menjual beras dengan harga melebihi ketentuan dapat ditindak.

Dia menyebut, kesepakatan ini berlaku tidak hanya di Kota Batam, tetapi di seluruh jajaran polres di wilayah hukum Polda Kepri.

BACA JUGA:  STQH XI Kepri 2025 Resmi Dibuka, Gubernur Ansar Serukan Penguatan Nilai Islam

“Kalau ditemukan masih ada yang menjual di atas HET, akan ada penindakan,” ujarnya.

Perwira menengah Polri itu mengatakan, MoU tersebut bertujuan untuk menjaga stabilitas harga beras di Kepri agar terjangkau bagi masyarakat.

Terdapat tiga perusahaan beras di Batam yang terlibat bersama dengan Ketua Asosiasi Bahan Pokok yang tergabung dalam kesepahaman tersebut.

“Kami memastikan tidak ada permainan harga beras. Ada 3 distributor beras besar yang terlibat dalam MoU ini. Semua pihak sudah sepakat melalui MoU ini. Jadi kalau ada yang coba-coba melanggar, ada konsekuensinya,” kata Ruslaeni.

Dia menambahkan, apabila distributor sudah menjual beras di bawah HET maka pedagang otomatis harus mengikuti.

“Kalau tidak, akan jelas siapa yang bermain. Ada kaki-kakinya yang bisa kami telusuri,” ujarnya.

Karena itu, Ruslaeni mengimbau masyarakat tidak khawatir soal ketersediaan beras di pasaran. Dia memastikan bahwa distribusi beras di Kepri berjalan lancar dan aman.

BACA JUGA:  Ketua LPTQ Kepri Lantik Dewan Hakim STQH XI, Tegaskan Jaga Kualitas dan Integritas

“Kami bersama Satgas Pangan akan terus mengawasi. Distributor juga sudah komitmen tidak hanya menyalurkan, tapi juga ikut menjaga stabilitas harga beras di lapangan,” kata Ruslaeni.

Ketua Asosiasi Bahan Pokok Kota Batam, Aryanto menambahkan, adanya MoU tersebut pihaknya sepakat agar harga beras tidak dijual di atas HET, sehingga masyarakat bisa mendapatkan beras dengan harga yang sesuai ketentuan pemerintah.

“Kami setuju untuk hal yang sama, dengan tujuan agar masyarakat terbantu,” kata Aryanto.

Berdasarkan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 5 Tahun 2024.

Zona 1 (Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi):
• Beras Premium: Rp 14.900 per kg
• Beras Medium: Rp 12.500 per kg

BACA JUGA:  Ranperda Dibahas, Amsakar Dorong Digitalisasi dan Kemudahan Layanan Administrasi Kependudukan

Zona 2 (Sumatera selain Lampung dan Sumatera Selatan, Nusa Tenggara Timur, dan Kalimantan):
• Beras Premium: Rp 15.400 per kg
• Beras Medium: Rp 13.100 per kg

Zona 3 (Maluku dan Papua):
• Beras Premium: Rp 15.800 per kg
• Beras Medium: Rp 13.500 per kg.

Sedangkan jenis beras premium meliputi berbagai varietas lokal dan impor yang memiliki ciri khas tertentu, seperti aroma harum, tekstur pulen, butiran utuh, dan kadar sosoh tinggi. 

Beberapa contoh adalah Beras Pandan Wangi, Beras Setra Ramos (IR 64), Beras Rojolele, dan Beras Mentik Wangi.

Selain beras lokal, beras premium juga bisa berasal dari jenis beras impor seperti Beras Basmati untuk masakan Timur Tengah atau Beras Japonica untuk masakan Jepang dan Korea, yang terkenal dengan teksturnya yang lengket dan kenyal.(ant/red)