Tito Karnavian Tandatangani Perubahan Kepmendagri Empat Pulau Aceh

44

Posmetrobatam.co: Empat pulau Aceh yang sebelumnya sempat bersengketa dengan Provinsi Sumatera Utara kembali masuk dalam wilayah Provinsi Aceh. Hal ini tertuang dalam keputusan yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian.

“Telah diterbitkan Kepmendagri untuk mengesahkan dan menempatkan kembali empat pulau ke Aceh,” kata Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA dalam video singkatnya yang diterima di Banda Aceh, Selasa (24/6).

Safrizal mengatakan, Kepmendagri terbaru itu dengan Nomor 300.2.2-2430 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.

Kepmendagri ini mengesahkan dan menempatkan kembali empat pulau yakni Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang (besar) dan Mangkir Ketek (kecil) menjadi bagian wilayah administrasi provinsi Aceh.

BACA JUGA:  PKB-NasDem Sepakati Nama Koalisi Parpol Pendukung Anies-Muhaimin Jadi Koalisi Perubahan

Selaku putra asli Aceh, dia berharap dengan sudah kembalinya empat pulau tersebut maka dapat dikelola secara optimal dan memberikan manfaat bagi masyarakat Aceh.

“Semoga, empat pulau ini nantinya dapat dibangun dan dibina sehingga bermanfaat bagi masyarakat,” demikian Safrizal ZA.

Seperti diketahui, Presiden RI Prabowo Subianto menetapkan empat pulau yang bersengketa batas wilayah antara Aceh dan Sumatera Utara kembali masuk dalam wilayah administrasi Provinsi Aceh.

Adapun dasar pengembalian empat pulau milik Aceh yang sempat diberikan ke Sumatera Utara tersebut setelah adanya bukti kesepakatan bersama antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara pada tahun 1992 tentang kepemilikan pulau milik Aceh.

Setelah ditetapkan kembali menjadi milik Aceh oleh Presiden, juga dilakukan penandatanganan kesepakatan ulang antara Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution yang menyatakan empat pulau tersebut masuk wilayah Aceh.(ant)

BACA JUGA:  HAM Terbitkan 7.000 Surat Keterangan Korban Pelanggaran Berat