6 Tahun Kasus Penipuan Rp 5 Miliar Ditangani Polda Kepri, Dijawab Penyidik Pembantu: Bukan di Zaman Kami

94

Batam, Posmetrobatam.co: Enam tahun lalu, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau pernah menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus penipuan dengan kedok investasi reksadana dengan total kerugian korban Rp 5 miliar. Perkara ini sebetulnya sudah lengkap alias P21 di Kejati Kepri, tapi dikembalikan lagi karena tidak ada tersangka.

Lima orang diantaranya Jenny, Marto, Denny, Mujianto dan Bayu Praskoro Nugroho itu sudah pernah ditahan polisi lalu ditangguhkan penahanannya tahun 2021. Untuk ‘meninabobokan’ korban bernama Syahid Liga, para tersangka saling menggugat baik badan hukum maupun perorangan.

Korbanpun didudukkan turut jadi Tergugat. Nasib Siahaan, pengacara korban menyebut itu gugatan ‘bodoh-bodohan’. Nyatanya, korban menang sampai putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Kondisi semakin pelik, sampai mengadu kepada Kompolnas serta tiga kali berganti Kapolda Kepri, tiga kali pula mengirim ‘surat cinta’. Akhir-akhir ini jawaban polisi sungguh menyakitkan hatinya. “Ini (perkara) bukan di masa kami,” kata nasib menirukan ucapan salah seorang penyidik pembantu.

Rp 5 Miliar Uang Tabungan Hari Tua Hilang

Syahid Liga, duduk mematung di pojok kantor pengacaranya, Nasib Siahaan, di Batamcenter, Batam pada Senin 23 Juni 2025. Tatapannya kosong. Suaranya terdengar tenang, meskipun ada nada getir ketika mengingat kembali bagaimana ia kehilangan Rp 5 miliar uang tabungan hari tuanya akibat investasi yang ternyata jebakan.

“Saya jual dua mobil, satu rumah. Ngurus ini ke polisi Rp 300 juta tak kemana,” kenang pria yang akrab disapa Liga bernada keluhan dan penyesalan.

BACA JUGA:  Berangkat Kerja Naik Motor, Polwan Polda Kepri Tewas Kecelakaan Lalu Lintas

Sampai tabel timeline tindakan perkara pidana seperti Laporan Polisi dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari 17 Juni 2020, kemudian tiga kali mengirim ‘surat cinta’ kepada Kapolda Kepri yang silih berganti dan pengaduan kepada Kompolnas dibikin runut hari dan tanggalnya.

Itu semakin pahit, ketika orang-orang yang menipunya ini saling menggugat di Pengadilan Negeri Batam. Korban pun ikut Tergugat. Setelah diuji, hingga 5 Oktober 2023 putusan Kasasi di Mahkamah Agung ia menangkan. Kini digugat lagi dan 27 Mei 2025 lalu, di Pengadilan Negeri Batam menang dan kini tahap kontra memori banding.

Disinyalir, itu langkah untuk memperlambat perkara pidana yang sudah dinyatakan lengkap alias P21.

“Kalau kita tanya polisi, lagi berjalan perdatanya,” imbuhnya. Pun demikian, pengusaha sekaligus tokoh paguyuban Tionghoa di Batam ini mengaku harus kuat. Enam tahun menahan pitam ulah para tersangka Jenny, Marto, Denny, Mujianto dan Bayu Praskoro Nugroho.

Kata korban, Jenni dan Mujianto merupakan pasangan suami istri. Hubungannya dengan pelaku teman satu gereja. Lebih kurang 25 tahun berkenalan. Mujianto ini saat itu Kepala Cabang Bank swasta di Batam.

“Jadi ada sekali, Jenni telepon saya. Dia bilang ada kawannya dari Medan, nawarkan investasi bagus. Terus saya bilang, enggak lah. Saya sudah berumur. Saya bilang, saya enggak mau berisiko lah,” kenangnya.

Akhirnya, Jenni dekati istri korban. Hingga lolos dari bujuk rayuannya. “Sampai gunakan nama Tuhan. Dia bilang, ini saya udah berdoa dengan Tuhan, ibu. Dia bilang, enggak mungkin. Kami menjahatkan ibu dan ini pasti aman,” kenang Liga menirukan ucapan Jenni.

BACA JUGA:  JPU Tunda Baca Surat Tuntutan 10 Eks Polisi Satnarkoba Polresta Barelang, Ini Alasannya

Jenni ini sebagai Manager Cabang PT Narada di Batam, perusahaan reksadana yang dimaksud.
Marto dan Denny, dua orang ini Area Manager di Medan. Sedangkan Bayu Praskoro Nugroho, direkturnya. Dari awal, diduga komplotan ini sudah merencanakan.

“Hanya pakai perjanjian kerjasama dilegalisir. Sebab diatas Rp 100 juta itu harus akta notaris bukan legalisir,” katanya yang baru paham soal perjanjian.

Modalnya lima miliar rupiah. Per bulan dijanjikan Rp 60 juta, per tiga bulan Rp 180 juta keuntungan. Investasi itu dalam jangka satu tahun, uang Rp 5 miliar tadi akan dikembalikan. Nyatanya, satu bulan berjalan, sudah masalah.

“Kawan saya bilang, ada perusahaan gagal bayar. Disitulah mulai muncul masalah,” kata Liga. 

Bukannya menyelesaikan masalah, dengan membayar atau mengembalikan uang, malah Liga yang digugat lewat perdata untuk menghambat proses pidana yang sedang bergulir di kepolisian.

“Dari SP2HP saya lihat mereka berjanji akan mengembalikan. Tapi tak ada sampai sekarang,” singgungnya.

Ternyata, bukan hanya Liga yang menjadi korban penipuan komplotan ini. “Ada yang sampai ditipu Rp 13 miliar. Saya sudah coba buat laporan class action tapi mereka nggak mau urusan sama polisi,” terangnya.

Sementara, kuasa hukum Nasib Siahaan dan Tua Turnip, pensiunan polisi ini sudah patah arang.

“Bersurat kita ke polisi tak pernah dijawab juga. Padahal yang kami tanyakan soal perkara yang sudah P21, kok tidak ditahan?” tegas Nasib.

BACA JUGA:  Selain Sehat Bagi Tubuh, Makan Ubi Juga Bisa Mencegah Pikun

Sebagai lawyer, pihaknya hanya menunggu penyidik melimpahkan berkas P21 beserta lima tersangka kepada Kejati, agar perkara ini bisa disidangkan.

“Itulah respon yang kita tunggu. Artinya, respon secara penyelesaian hukum. Kalau dugaan, begini, kalau dugaan, patut kita duga. Karena sudah cukup lama.
Sudah cukup lama dan, ini suratnya sudah jelas kok. Artinya, mereka tinggal memanggil, biar lima orang ini kok bisa dipanggil. Jangan bahasa permainan,” imbuhnya.

Lanjutnya, “Kalau polisi memahami. Baru-baru ini mengutip daripada, statementnya Korlantas Polri bilang jangan polisi ini berlindung di oknum. Itu adalah kesalahan institusi. Artinya, satu kesalahan itu cukup besar, apabila dilakukan di dalam institusi. Satu kesalahan,” imbuhnya.

Sementara, Tua Turnip selaku kuasa hukum korban juga mempertanyakan, apa yang menjadi kendala penyidik, sehingga sampai sekarang tersangka tak ditahan? Kemudian berapa lama masa penangguhan yang diberikan oleh negara ini melalui kepolisian kepada penyidik untuk masa penangguhan ini? Sehingga perkara ini tidak disidangkan di pengadilan.

“Kepolisian itu adalah alat negara penegak hukum. Sudah lebih paham daripada masyarakat. Karena dia sudah alat negara penegak hukum,” timpal mantan polisi ini.

Terpisah, Kasubdit Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Heryana dikonfirmasi Posmetrobatam.co, menyampaikan, pihaknya terus memburu lima tersangka yang statusnya 2 di Batam, 2 di Medan dan 1 Jakarta itu.

“Terakhir pelaku yang di Batam sudah jual rumahnya. Yang pasti kami tetap mengejar para pelaku,” jawab Heryana.(cnk)