AMSI Soroti Perjanjian Perdagangan Indonesia dan Amerika Serikat, Ancam Industri Media Nasional

33

Posmetrobatam.co: Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) menyampaikan keprihatinan atas ketentuan dalam

perjanjian perdagangan terbaru antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Amerika Serikat

yang membatasi kewenangan pemerintah Indonesia dalam mewajibkan platform digital asal AS

membayar kompensasi atau lisensi kepada perusahaan pers Indonesia.

Dalam artikelnyang dirilis AMSi ini menyebutkan, Ketentuan tersebut berpotensi bertentangan dengan semangat dan arah kebijakan nasional yang selama

ini berupaya membangun hubungan yang lebih adil antara platform digital dan perusahaan pers,

sebagaimana diatur dalam regulasi nasional mengenai kerja sama antara platform digital dan perusahaan

pers, termasuk mekanisme lisensi berbayar dan bagi hasil atas pemanfaatan konten berita.

AMSI menilai bahwa masuknya klausul tersebut tidak dapat dilepaskan dari tekanan politik dan ekonomi Pemerintah Amerika Serikat terhadap Indonesia.

Ketentuan ini menempatkan Pemerintah Indonesia

dalam posisi sulit: di satu sisi harus menjaga hubungan dagang bilateral dan kesempatan meningkatkan

nilai ekonomi dari sektor unggulan, namun di sisi lain berisiko mengorbankan kepentingan industri pers nasional serta kedaulatan kebijakan digital.

BACA JUGA:  Pusat Data Nasional Diretas, Prosperita Bagi Kiat Keamanan Siber

Indonesia sebelumnya telah mengambil langkah progresif untuk memastikan adanya kompensasi yang

adil atas penggunaan konten jurnalistik oleh platform digital dengan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun

2024 tentang Tanggung Jawab Platform Digital untuk Jurnalisme Berkualitas.

Kebijakan tersebut lahir dari

kesadaran bahwa jurnalisme adalah barang publik (public good) dan bahwa keberlanjutan media nasional

merupakan prasyarat bagi demokrasi yang sehat.

Larangan menerapkan kewajiban kompensasi untuk perusahaan platform digital justru berpotensi

memperlebar ketimpangan nilai ekonomi antara platform global dan penerbit lokal, yang selama ini sudah

menghadapi tekanan berat akibat perubahan algoritma, dominasi distribusi, dan pergeseran pendapatan

iklan ke platform teknologi.

Meski demikian, di tengah perubahan ketentuan ini, AMSI tetap meyakini bahwa platform digital global

akan terus membutuhkan dan bekerja sama dengan perusahaan pers Indonesia.

Konten jurnalistik berbasis fakta, investigasi, dan pelaporan mendalam tetap menjadi fondasi kredibilitas ekosistem informasi digital.

BACA JUGA:  Demo Terjadi di Sejumlah Daerah, Presiden Prabowo Minta Polri dan Panglima TNI Tindak Tegas Aksi Anarkis

AMSI berharap platform tetap menjalin kemitraan lisensi dengan penerbit karena kebutuhan akan konten berkualitas dan terpercaya. Dalam era kecerdasan buatan (AI), ketergantungan platform terhadap data dan konten jurnalistik yang kredibel justru semakin tinggi.

Karena itu, perubahan dalam kerangka perjanjian dagang seharusnya tidak otomatis menghentikan kerja

sama komersial antara platform dan penerbit.

Meski harus diakui, tanpa kerangka kebijakan yang kuat, posisi tawar penerbit Indonesia akan semakin lemah dalam negosiasi dengan perusahaan platform digital.

AMSI meminta Pemerintah Indonesia, khususnya Kementerian Komunikasi dan Digital, untuk tetap

konsisten melindungi kepentingan perusahaan pers nasional.

Perlindungan tersebut menjadi semakin krusial di era AI, ketika konten jurnalistik digunakan untuk pelatihan model bahasa besar (large language models), ringkasan otomatis, dan berbagai layanan berbasis generative AI.

AMSI meyakini hubungan antara platform AI dan penerbit harus dibangun di atas prinsip:

● Kompensasi yang adil atas penggunaan konten jurnalistik;

BACA JUGA:  Untuk Pertama Kalinya, KPK Buka Formasi CPNS 2023

● Transparansi distribusi dan pemanfaatan konten;

● Pengakuan hak cipta dan hak ekonomi penerbit;

● Mekanisme negosiasi kolektif yang setara.

Tanpa kerangka ini, risiko eksploitasi konten jurnalistik Indonesia akan semakin besar, sementara manfaat

ekonominya mengalir ke luar negeri.

AMSI menegaskan bahwa kebijakan perdagangan internasional tidak boleh menggerus kedaulatan

Indonesia dalam mengatur ekosistem informasi domestik.

Media nasional bukan sekadar pelaku bisnis, tetapi infrastruktur demokrasi dan bagian dari ketahanan nasional di bidang informasi.

Untuk itu, AMSI berharap Pemerintah Indonesia terus berupaya memastikan bahwa implementasi

perjanjian perdagangan ini tetap memberi ruang kebijakan (policy space) bagi negara dalam:

● Mengatur hubungan antara platform digital dan perusahaan pers;

● Mengembangkan kerangka regulasi AI yang adil;

● Menjamin keberlanjutan media nasional sebagai pilar demokrasi.

AMSI siap berdialog dengan pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan untuk merumuskan solusi

yang menjaga keseimbangan antara kepentingan perdagangan internasional dan perlindungan industri

pers nasional.(*)