Disnakertrans Kepri Rampungkan UMK/UMSK 2026

402

UMK Batam 2026 Tembus Rp5,35 Juta, Tertinggi di Kepri

Batam, Posmetrobatam.co: Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) resmi merampungkan rapat pleno penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2026 untuk seluruh daerah di Kepri.

Hasil pleno menetapkan UMK Kota Batam 2026 sebesar Rp5.357.982, naik Rp368.382 dibandingkan UMK 2025 sebesar Rp4.989.600. Kenaikan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 dengan nilai alpha 0,7.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepri, Diky Wijaya, menyampaikan bahwa hasil penetapan tersebut akan segera dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepri.

“Insyaallah, besok sudah di-SK-kan. Besok atau lusa Pak Gubernur akan menyampaikan langsung melalui konferensi pers,” ujar Diky, Selasa (23/12)

Ia menegaskan, seluruh kabupaten/kota di Kepri pada prinsipnya telah menyampaikan usulan UMK, namun rincian resmi akan diumumkan langsung oleh gubernur. UMK dan UMSK 2026 mulai berlaku efektif 1 Januari 2026.

BACA JUGA:  M Yunus Muda Resmi Dilantik sebagai Wakil Ketua III DPRD Batam

Selain Batam, berikut besaran UMK kabupaten/kota lainnya di Kepri:
Kabupaten Bintan: Rp4.583.221, naik Rp375.459 atau 8,92 persen, Kabupaten Karimun: Rp4.241.935, naik Rp285.460 atau 7,22 persen, UMSK Karimun ditetapkan Rp4.248.268 dengan pertumbuhan ekonomi 6,45 persen dan inflasi 2,7 persen

Kabupaten Kepulauan Anambas: Rp4.279.851, naik Rp194.932 atau 4,77 persen. Yidak menetapkan UMSK karena pertumbuhan ekonomi minus 5,6 persen

Kota Tanjungpinang: Rp3.789.980, naik 5,37 persen (alpha 0,5). Kabupaten Lingga: Rp3.833.531, naik 5,79 persen

Sementara itu, Kabupaten Natuna tidak mengajukan usulan UMK 2026 akibat kondisi inflasi dan perekonomian daerah yang masih negatif. Natuna tetap mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepri 2026 sekitar Rp3,7 juta, sama seperti tahun sebelumnya.

BACA JUGA:  Tingkatkan Soliditas, Kapolres Bintan Besuk Anggota Satlantas yang Sedang Sakit

Dengan penetapan ini, Batam kembali menjadi daerah dengan UMK tertinggi di Provinsi Kepulauan Riau.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Batam, Yudi Suprapto, menjelaskan tidak ditetapkannya UMSK Batam 2026 disebabkan keterbatasan waktu serta tidak tercapainya kesepakatan di Dewan Pengupahan Kota (DPK).

Menurut Yudi, penetapan UMSK bukan kewajiban gubernur. Hal itu diatur dalam Pasal 35F PP Nomor 49 Tahun 2025 yang menyebutkan bahwa UMSK bersifat opsional dan ditetapkan berdasarkan rekomendasi wali kota.

“UMSK itu dapat ditetapkan, bukan kewajiban. Rekomendasinya berasal dari wali kota setelah dibahas di DPK,” ujar Yudi.

Ia mengungkapkan, pembahasan di DPK tidak menghasilkan kesepakatan. Akademisi mengusulkan dua sektor, sementara serikat pekerja mengajukan antara 15 hingga 36 sektor.

“Tidak ada satu angka atau satu suara. Akhirnya hanya dituangkan dalam berita acara tanpa rekomendasi final,” jelasnya.

BACA JUGA:  KSOP Kelas II Tanjungpinang Gelar Rakor untuk Antisipasi Lonjakan Arus Mudik

Kondisi tersebut diperparah oleh waktu pembahasan yang sangat terbatas. Salinan PP baru diterima pada 18–19 Desember 2025, sementara usulan harus diserahkan ke provinsi pada 23 Desember.

Sebagai langkah pengimbang, Pemerintah Kota Batam memfokuskan kebijakan pada kenaikan UMK. Dengan alpha 0,7, UMK Batam 2026 naik 7,38 persen, lebih tinggi dibandingkan kenaikan 2024 (4,10 persen) dan 2025 (6,50 persen).

“Kenaikan UMK ini diharapkan dapat menutup ketiadaan UMSK,” kata Yudi.

Ia menegaskan, tidak ada lagi waktu tambahan untuk mengusulkan UMSK setelah penetapan UMK. Berdasarkan Pasal 35J PP Nomor 49 Tahun 2025, UMK dan UMSK 2026 harus ditetapkan dan diumumkan paling lambat 24 Desember 2025.

“Secara waktu memang sudah tidak memungkinkan lagi untul membahas UMSK, paling lambat 24 Desember,” pungkasnya. (hbb)