BATAM, POSMETROBATAM.CO: Apek asal Singapura iberinisial AS ini ditangkap polisi karena aksi bejatnya. Perbuatan tak senonoh itu dilakukan sekali seminggu saat pulang ke rumah istri sirinya berinisial MS (40) di bilangan Tiban Baru, Sekupang, Batam, Kepulauan Riau.
Ketika datang ke Batam biasanya ‘jatah’ mingguan itu diberikan kepada MS yang saat ini masih berstatus sebagai istrinya tersebut.
Namun, kali ini yang “diberi jatah” malah darah daging MS, sebut saja Melati (bukan nama sebenarnya), anak tiri pelaku yang tengah beranjak remaja.
Perbuatan pelaku akhirnya tercium. AS pun masuk penjara. Ia dijemput petugas Polsek Sekupang pada Sabtu 7 September 2024 lalu. Ia disangkakan kasus pencabulan.
“Tapi bukan hanya sekali, dari pengakuan tersangka sudah lebih dari 120 kali anak tirinya itu ditiduri,” kata Kapolresta Barelang Kombes Pol Heribertus Omposunggu dalam keterangan resminya, Jumat (20/9).
Lebih parah lagi, sebelum beraksi, AS menggunakan obat kuat serta ramuan untuk memperdaya korbannya. Barang-barang tersebut juga disita jadi barang bukti dan digelar saat konfrensi pers.
Heribertus melanjutkan, kasus pencabulan bermula dari korban pindah tinggal dari Jawa Barat ke Batam bersama ibunya. Saat itu korban sering tidur satu kamar bersama dengan ibunya dan pelaku.
Pada Juli 2022 korban hanya tidur berdua dengan pelaku dan ibu korban tidur di kamar lain. Pada sore harinya, pelaku sempat memberikan korban minum cairan berupa air putih yang dicampur dengan bunga melati.
“Kemudian saat malam hari pelaku melakukan perbuatannya. Aksi pencabulan terhadap korban dilakukan setiap minggu, ketika datang dari Singapura,” imbuhnya.
Heribertus menyebut, korban takut melaporkan kasus tersebut karena takut pelaku menceraikan ibunya dan tidak dinafkahi.
“Pelaku diancam kurungan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan ditambah sepertiganya dikarenakan pelaku merupakan orang terdekat atau ayah tiri korban,” tutupnya.(cnk)