Batam, Posmetrobatam.co: Pencabutan dan pembatalan alokasi lahan terlantar akan dioptimalkan Badan Pengusahaan (BP) Batam. Guna meningkatkan investasi di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas wilayah tersebut.
“Efektivitas kebijakan pencabutan dan pembatalan alokasi lahan terlantar ini sudah efektif, tinggal optimalisasi yang masih perlu ditingkatkan,” kata Kepala Biro Hukum dan Organisasi BP Batam, Alex Sumarna dalam seminar diskusi publik bertajuk “Efektivitas Pengakhiran dan Pembatalan Alokasi Lahan di Batam, bertempat di Universitas Internasional Batam (UIB) Kota Batam, Sabtu (21/6).
Ia menyebut pencabutan dan pembatalan alokasi lahan terlantar di Batam sudah berjalan. Meski dinilai tidak ramah karena banyak gugatan dilayangkan pelaku usaha. Seperti pada 2024, BP Batam menghadapi gugatan sekitar 80 perkara, termasuk dari instansi pemerintah.
Dia mengatakan, banyak lahan telah dialokasikan namun tidak dibangun sesuai perjanjian pemanfaatan tanah. Kondisi ini menjadi penghambat pertumbuhan investasi di Batam.
“Banyak tanah terlantar kurang menarik investasi. Gimana mau menarik investasi kalau tanah ditelantarkan. Jadi seperti apa Batam kalau begini terus,” ujarnya.
Padahal, kata dia, Batam strategis, mempunyai potensi besar, bersebelahan dengan negara tetangga, dan diberikan kewenangan berbeda dari daerah lainnya.
Ia mengatakan penyebab banyak lahan terlantar di Batam, di antaranya pemegang alokasi tidak melaksanakan kewajiban pembangunan, adanya spekulasi untuk mendapatkan keuntungan, kesulitan atau hambatan dalam pengurusan perizinan.
“Pada masa lalu terdapat alokasi lahan yang tidak sesuai ketentuan, seperti tanah yang dialokasikan belum terbit HPL-nya, tanah yang dialokasikan ternyata masuk kawasan hutan, dan lainnya,” kata dia.
Selain itu, terdapat kelemahan dalam pembinaan, pengawasan dan evaluasi terhadap alokasi lahan, serta sengketa lahan dan rumah liar.
Oleh karena itu, BP Batam melakukan evaluasi, pencabutan/pembatalan alokasi lahan yang tidak dibangun dan telah melanggar perjanjian pemanfaatan tanah dilakukan secara bertahap.
“Jadi ada prioritas 1, prioritas 2, dan prioritas 3. Jika sisa waktu alokasi lahannya di bawah 10 tahun, itu yang banyak dicabut-cabut begitu,” katanya.
Dia menjelaskan tujuan pencabutan/pembatalan alokasi lahan terlantar ini untuk mendorong pemanfaatan lahan secara optimal, kepastian hukum, membuka akses lahan untuk investor aktif dan mencegah praktik spekulasi.
Seminar dan diskusi publik yang ditaja Peradi ini menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Andalas Kurnia Warman, BPN Batam Amir Nugroho, dan Ketua REI Batam Robinson Tan.
Ketua panitia kegiatan itu, Rano Iskandar Sirait, mengatakan seminar menegaskan kepada masyarakat luas, terkait dengan status lahan di Batam yang sering diisukan negatif, tidak jelas dan ribet terkait dengan persoalan perizinan.
Dari pemaparan para pembicara, terutama dari BP Batam, katanya, kebijakan pencabutan dan pembatalan alokasi lahan sudah sesuai SOP dan aturan yang berlaku.
“Jadi seluruh regulasi atau SOP pencabutan itu ternyata sudah benar berdasarkan pemaparan BP Batam tadi,” kata Rano.(ant)