Seleksi Anggota KPID Kepri Diduga Terjadi Maladministrasi

160

Posmetrobatam.co: Beberapa orang peserta seleksi calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kepulauan Riau menanggapi soal tidak atau belum dilantiknya calon anggota KPID terpilih oleh Gubernur Provinsi Kepulauan Riau.

Eri Syahrial, selaku juru bicara dari beberapa calon komisioner KPID Kepri yang tidak lolos dalam tahap akhir (tes kepatutan dan kelayakan) di Pimpinan DPRD Kepri menjelaskan hal yang sebenarnya terjadi.

“Ini bukan soal kepentingan politik Gubernur atau siapapun di balik ini sehingga tidak atau belum dilantik. Ini menyangkut proses seleksi yang berjalan tidak sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku, terutama UU Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran dan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia No 1 Tahun 2014,” kata Eri didampingi peserta seleksi lainnya, Monalisa SH dan Subari, dalam siaran persnya, Kamis (23/1) di Batam menanggapi pemberitaan yang berkembang.

Terhadap dugaan maladministrasi yang terjadi, beberapa orang peserta seleksi sejak bulan November 2024 lalu telah membuat aduan ke Ombudsman Provinsi Kepulauan Riau.

BACA JUGA:  Polda Kepri Intensifkan Penindakan Kendaraan Roda Empat tak Pakai Lampu Belakang

Laporan maladministrasi tersebut juga sudah ditembuskan ke Gubernur Kepri, Ketua DPRD Kepri dan pihak terkait di pusat. Aduan tersebut masih diproses hingga saat ini.

“Proses seleksi memang sudah selesai, namun karena ada laporan maladministrasi dalam proses seleksi tersebut dan hingga saat ini belum ada putusan Ombudsman Kepri. Ini mungkin menjadi pertimbangan Gubernur Kepulauan Riau,” tambah mantan wartawan ini.

Soal dilantik atau tidak calon yang dipilih itu memang hak Gubernur Kepulauan Riau karena kewenangan saat ini berada di tangan Gubernur.

“Seandainya calon yang terpilih tersebut tetap dilantik Gubernur, maka kami akan melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebagai bentuk perjuangan hak konstitusi kami untuk mengkoreksi pelanggaran tersebut. Biar lebih jelas lagi keputusan terkait masalah ini agar tidak terkatung-katung,” kata Eri.

Dijelaskan Eri Syahrial, maladministrasi yang terjadi merugikan hak-hak peserta karena tahapan seleksi berjalan tidak sesuai peraturan.

BACA JUGA:  Pesona Pasir Pantai Pelawan, Menikmati Sunset Menatap Langsung Selat Malaka

Diantaranya, di awal proses seleksi, DPRD Kepri mengambil alih tugas seleksi tanpa pembentukan panitia seleksi dengan mengumumkan tahapan seleksi ke publik.

Setelah dikoreksi pihak terkait, DPRD Kepri baru membentuk Pansel sehingga pengumuman seleksi dilakukan ulang oleh Pansel KPID Kepri.

Kemudian, dalam Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia (PKPI), salah satu syarat adalah peserta seleksi tidak boleh dari caleg atau partai politik layaknya seleksi komisi lainnya. Sementara ada calon terpilih adalah caleg dan terafiliasi ke partai politik.

Sementara ada anggota parpol dan mantan caleg yang ikut dieliminasi Pansel karena ketahuan pernah jadi caleg dan aktif di partai politik.
Selanjutnya, proses seleksi yang dikebut secara maraton tanpa jeda sehingga ada tahapan yang dihilangkan atau tidak berjalan.
Seperti tidak waktu tahapan uji publik terhadap calon yang lolos sehingga hak masyarakat Kepri untuk memberikan tanggapan menjadi hilang. “Masih ada beberapa pelanggaran lainnya tidak sesuai peraturan,” papar Eri.

BACA JUGA:  Samsat Kabupaten Natuna Harapkan Masyarakat Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Bila melihat calon yang terpilih di tahap tes kepatutan dan kelayakan DPRD Kepri, lanjut Eri, juga perlu dipertanyakan. Hasil seleksi oleh Pansel sudah dirangking berdasarkan nilai dari beberapa tahap tes untuk diserahkan kepada Pimpinan DPRD Kepri untuk memilh 7 orang anggota KPID Kepri.

Namun hal tersebut tidak menjadi pertimbangan Pimpinan DPRD Kepri saat tes kepatutan dan kelayakan dilakukan.

“Murni kepentingan politik dan titipan pihak-pihak tertentu, bukan lagi kepatutan dan kelayakan. Saya berada di rangking kedua. Ada 3 perserta lain berada di posisi 7 besar juga tidak terpilih. Sementara beberapa orang dari 7 yang terpilih yang berada di rangking bawah tersebut tidak memiliki latar belakang dan pemahaman di bidang penyiaran,” ungkap Eri.

Dari masalah ini, Eri dan kawan-kawan ingin memperbaiki proses seleksi terhadap pejabat publik di Provinsi Kepulauan Riau dilaksanakan sesuai aturan, sesuai asas kepatutan dan kelayakan. Supaya ke depan tidak terjadi hal seperti ini. (*)