Posmetrobatam.co: Aparat Bea Cukai Batam bersama pihak terkait mengamankan tiga kilogram lebih sabu kristal dari dua orang penumpang yang masih berstatus pelajar asal Aceh.
Keduanya membawa sabu dari Batam, transit ke Semarang tujuan akhir ke Balikpapan menggunakan maskapai penerbangan.
Dengan modus sabu dimasukkan ke dalam koper yang dilapisi dengan kertas karbon kemudian dibalut dengan pakaian. Meskipun demikian/ barang haram itu tetap terdeteksi mesin X-Ray.
Berawal dari kecurigaan petugas di pintu keberangkatan bandara Internasional Hang Nadim Batam, pada Jumat 10 Januari 2025 lalu, dua orang calon penumpang masing masing F (21) dan A (17) yang berstatus pelajar.
Keduanya, kedapatan membawa sabu di dalam koper yang terdeteksi oleh mesin X-Ray.
keduanya berstatus pelajar.
“Dari hasil penyidikan, pelaku F sudah tiga kali membawa barang haram ini ke Samarinda dan Lombok melalui bandara Kualanamu, Medan. Kalau pelaku A baru pertama kali membawa sabu karena diajak pelaku F,” ujar Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, Rabu (22/1).
Ia menrinci, sabu sebesar 2.130 gram di koper F dan koper milik S seberat 1.065 gram.
Kedua pelaku dikendali oleh seseorang bernama Walid dari Aceh, di Batam ada penghubung bernama Pon dan menyerahkan narkotika dan menyuruh kedua pelaku membawa ke balik papan via udara.
“Pelaku diupah sebesar Rp 60 juta per kilogram untuk sekali transaksi,” katanya.
Kini aparat terkait tengah memburu dua pelaku lainnya yang terlibat dalam peredaran narkotika jaringan internasional ini. Sementara kedua tersangka F dan A terancam pidana mati atau penjara seumur hidup.(cnk)