Diendus Bary, Pembawa 148 Vape Narkotika tak Berkutik Dibekuk Petugas di Pelabuhan Harbour Bay Batam

171
Salah satu Tim K-9 Bea Cukai Batam. Foto: waw/Posmetrobatam.co

Batam, Posmetrobatam.co: Penyelundup 148 keping cartdridge rokok elektrik (vape) mengandung etomidate (obat bius masuk golongan narkotika) kembali digagalkan di Batam. Barang haram itu sengaja dibawa penumpang kapal ferry dari Malaysia.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (Kabid BKLI) Bea Cukai Batam, Evi Octavia mengatakan, 148 keping vape mengandung etomidate itu dibawa seorang kurir dari Malaysia menggunakan kapal MV Marine Hawk 5 menuju Batam.

“Kapal tersebut berangkat dari Pelabuhan Ferry Internasional Stulang Laut menuju Pelabuhan Ferry Internasional Harbour Bay, Batam,” ujar Evi, Senin (22/12).

Dia menjelaskan  penindakan ini berhasil dilakukan bermula ketika Tim K-9 Bea Cukai Batam melakukan pelacakan rutin terhadap penumpang yang baru tiba di Pelabuhan Harbour Bay.

BACA JUGA:  Tanda Darurat Kamu Harus Segera Batal Puasa agar Kondisi Tubuh Tidak Semakin Memburuk

Pada saat pelacakan tersebut, K-9 bernama Bary menunjukkan ketertarikan terhadap seorang penumpang warga negara Indonesia.

Atas temuan itu, kata dia, petugas melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan dan dokumen perjalanan pelaku, termasuk pemeriksaan melalui X-ray dan pemeriksaan fisik, ditemukan 148 piece cartdridge rokok elektrik diduga mengandung etomidate.

“Kami juga lakukan pemeriksaan badan serta tes urine terhadap yang bersangkutan, dengan hasil positif mengandung methamphetamine dan amphetamine,” ungkapnya.

Selain itu, telah dilakukan uji laboratorium terhadap cairan cartdridge vape tersebut dan terbukti positif mengandung etomidate.

Menurut Evi, penindakan ini hasil dari kejelian dan kewaspadaan petugas di lapangan, terutama di momen Natal dan Tahun Baru 2026 di mana mobilitas masyarakat mulai meningkat di pelabuhan.

BACA JUGA:  Sopir Taksi Online di Batam Tega Rudapaksa Keponakan Bau Kencur

Penindakan ini, lanjut dia, juga bagian dari upaya penguatan pengawasan terhadap pergerakan penumpang lintas negara serta komitmen Bea Cukai dalam mencegah masuknya narkotika dan zat berbahaya ke Indonesia melalui wilayah perbatasan.

“Kasus ini sudah kami limpahkan ke Polda Kepri untuk penyelidikan lebih lanjut,” katanya.

Evi juga mengimbau kepada masyarakat untuk mendukung upaya pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dengan tidak terlibat dalam peredaran serta turut melaporkan bila ada temuan.

“Bea Cukai Batam terus memperkuat pengawasan dan sinergi penegak hukum untuk melindungi masyarakat serta menjaga keamanan perbatasan dari ancaman narkotika,” ujar Evi.

Pemerintah Indonesia telah menetapkan etomidate masuk dalam golongan narkotika. Ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. Dan Permenkes Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Psikotropika.(ant)

BACA JUGA:  Lori Crane Tabrak Pemotor di Traffic Light Tiban Satu Tewas, KIR Dicek Dishub Batam