BATAM, POSMETROBATAM: Badan Narkotia Nasional Provinsi (BNNP) Kepri, berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis Sabu asal Negara Malaysia, yang keberadaannya sudah di Kota Batam.
Kabid Pemberantasan dan Intelejen BNNP Kepri Kombes Pol Bubung Pramiadi menjelaskan, kronologi pengungkapan berawal saat Anggota BNNP mendapat informasi pada tanggal 18 September adanya penyimpanan sabu di rumah milik HR yang rencananya akan di kirim ke Provinsi NTB.
“Sekitar pukul 11.00 WIB, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi narkotika di daerah kawasan Nagoya Batam, dan dilakukan penyelidikan pada pukul 11.30 WIB, petugas BNNP Kepri berangkat menuju daerah kawasan Nagoya Batam. Kemudian sekira pukul 12.50 WIB, di depan Hotel Memori Lubuk baja Kota Batam, petugas mengamankan dua orang tersangka beinisial HR (37) dan AK (42) beserta barang bukti kurang lebih 1 kilo gram Sabu
Tidak cukup berhenti disitu, petugas kembali melaksanakan pengembangan dan berhasil menemukan lima bungkus narkotika jenis Sabu di rumah HR, di Ruli Tanjung Uma.
“Kami kembangkan, betul saja ada temuan Sabu sebanyak 5 bungkus plastik Golongan 1 seberat 560,42 gram. Jadi Sabu yang berhasil kita amankan seberat 6.324,02 gram,” terang Bubung.
Diungkapkan Bubung, HR merupakan mantan pelaku pengiriman tenaga kerja Indonesia ilegal, yang sering wara wiri ke Negara Malaysia untuk mengantarkan langsung. Sebelum tertangkap oleh BNNP pelaku pernah menyelundupkan Sabu seberat 3 kilo gram.
“Tersangka HR merupakan mantan pelaku penyelundupan TKI, jadi sudah hafal betul, dan sudah lancar betul sebagai tekong. Jadi yang bersangkutan ini berangkat langsung atas perintah melalui HP dan bertugas antar jemput yang dilakukan pada malam hari dan membawa kapal speedboat sendiri melalui jalur ilegal,” ungkap Bubung.
Akibat perbuatan tersebut tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 yaitu pasal 112 ayat 2 Pasal 132 ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 tahun 2019 tentang kejahatan narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup. (ABG)