Dugaan Korupsi Proyek Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Batu Ampar, Polisi Kantongi Nama Tersangka

197

Batam, Posmetrobatam.co: Polda Kepri melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus belum menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi kolam dermaga utara Pelabuhan Batu Ampar, karena masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Hasil audit belum keluar, kami masih menunggu hasil audit kerugian dari BPK,” kata Direktur Reskrimsus Polda Kepulauan Riau Komisaris Besar Polisi, Silvester Simamora, Jumat (22/8).

Ia menjelaskan, proses penyidikan kasus tersebut masih berlanjut, dan penyidik berupaya merampungkan dengan segera menetapkan tersangka.

Namun, penetapan tersangka belum bisa dilakukan tanpa hasil perhitungan kerugian negara dari BPK.

“Untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab, kami harus punya dasar kuat, termasuk total kerugian negara,” katanya.

BACA JUGA:  Jenis-Jenis Makanan yang Dapat Menjaga Daya Tahan Tubuh

Silvester menekankan, pihaknya berhati-hati dalam penanganan kasus tersebut, termasuk sudah mengantongi nama calon tersangka.

“Sudah ada nama, tapi kami tidak bisa gegabah. Hasil audit dari BPK menjadi salah satu bukti penting,” imbuhnya.

Kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi kolam dermaga utara Pelabuhan Batu Ampar ini terungkap saat Penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri menggeledah kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam pada 19 Maret 2025.

Dalam kasus ini, penyidik sempat memeriksa mantan Wali Kota Batam/Kepala BP Batam Muhammad Rudi pada Kamis (10/4). Hingga kini, penyidik telah memeriksa 160 orang saksi.

Adapun tujuh terlapor dalam kasus ini adalah berinisial AM selaku aparatur sipil negara (ASN) BP Batam, IAM, IMS, ASA, AH, IS, dan NVU.

BACA JUGA:  Inilah yang Terjadi pada Tubuh Anda Jika Anda Minum Kopi Decaf Setiap Hari

Dalam kasus ini, penyidik menetapkan pasal yang dilanggar terkait tindak pidana Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(ant)