Diduga Gelapkan Uang Warga Negara Singapura Senilai Rp8,9 Miliar, Oknum Pengacara Batam Ditangkap Polisi

96

BATAM, PM: Seorang oknum pengacara di Batam menjadi buron polisi. Diduga, oknum ini menggelapkan uang milik warga negara Singapura senilai Rp8,9 miliar. Setelah menjadi DPO, terangka akhirnya berhasil diringkus polisi di Jakarta.

Rustam Ritonga mengira perkara itu mungkin sudah selesai. Roliati, rekannya sesama kerja di perusahaan sudah dipenjara. Tapi, Senin 19 Agustus 2024, oknum pengacara di Batam, Kepulauan Riau ini terendus dari persembunyiannya.

Buronan kasus penggelapan uang perusahaan hampir Rp 9 miliar milik warga Singapura ini diringkus petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri.

Menurut Direktur Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Dony Alexander bahwa pihaknya mengamankan tersangka dari Jakarta adalah sebuah bentuk ketegasan hukum.

BACA JUGA:  Caleg di Bengkong Diduga “Main” Politik Uang, Bawaslu Batam "Diam?”

“Tersangka ini melakukan penggelapan uang Rp 8,9 miliar bersama dengan Roliati. Rekannya yang sudah duluan di proses Pengadilan,” kata Dony setibanya tersangka di Mapolda, Selasa (20/8).

Roliati merupakan karyawan di bagian keuangan. Sedangkan Rustam ini adalah pengacara perusahaan/ PT Active Marine. Tersangka kini dijerat pasal 363 ayat 1 juncto pasal 64 dan pasal 372 juncto 480 pasal 55 KUHP. Diketahui, selama kasus ini bergulir, Rustam sempat mencalonkan diri sebagai Caleg di kota Batam.(cnk)