Suku Bunga Kopdes Merah Putih 6 Persen, Pengamat: Laporan Keuangan Harus dapat Diakses Publik

67

Jakarta, Posmetrobatam.co: Transparansi laporan keuangan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih dinilai penting, demi menghindari berbagai potensi risiko.

Hal ini dikatakan Peneliti dari Centre of Reform on Economics (CORE) Eliza Mardian. Menurutnya, Koperasi Desa Merah Putih, yang akan mengelola dana dalam jumlah yang besar, harus dioperasikan layaknya sebuah perusahaan. Ini berarti laporan keuangan harus dapat diakses publik.

“Dana yang dikelola ini amat sangat besar, perlu ada dashboard untuk monitoring dan evaluasi (monev),” ujar Eliza, Senin (21/7).

“Publik pun harus mendapatkan laporan berkala laporan keuangan setiap koperasi sehingga mereka bisa ikut memantau,” kata dia.

Ia mengingatkan, tanpa pengelolaan yang baik dan transparan, ada risiko besar berupa gagal bayar dan peningkatan angka kredit macet (NPL). Risiko ini berpotensi memberikan dampak sistemik pada keuangan negara.

BACA JUGA:  Kasus Peretasan Kian Marak, Keberadaan Komisi PDP Sangat Urgen

Dia juga mengingatkan, kinerja Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dipertaruhkan, dan jika bank-bank itu default, jaminannya adalah dana desa.

“Jadi koperasi ini harus dikelola secara profesional. Biarlah petani, peternak, nelayan, dan warga menjadi anggota. Namun, pengurus itu harus kompeten, punya kemampuan dan pengetahuan bisnis yang baik,” ucapnya.

Presiden Prabowo Subianto meluncurkan kelembagaan 80 ribu unit Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih di Desa Bentangan, Wonosari, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Senin.

Dari puluhan ribu koperasi yang telah terbentuk, pemerintah telah menyiapkan 108 koperasi percontohan yang diharapkan dapat menjadi model bagi desa-desa lainnya.

Mulai 22 Juli 2025, koperasi percontohan tersebut mulai dapat mengakses pembiayaan melalui skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) khusus dari bank-bank Himbara.

BACA JUGA:  Pengamat: Biaya Perpanjangan SIM Harus Gratis

Pembiayaan awal ini memiliki plafon hingga Rp3 miliar per unit koperasi, dengan suku bunga 6 persen dan tenor 6 tahun untuk modal kerja dan 10 tahun untuk investasi.

Tak hanya itu, pemerintah juga mengusulkan grace period atau masa tenggang selama 6 bulan untuk memberi ruang adaptasi koperasi di tahap awal operasional, tanpa tekanan pembayaran cicilan langsung.(ant)