Batam, Pismetrobatam.co: Pemerintah Kota (Pemko) Batam mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sebagai langkah strategis memperkuat sistem layanan publik. Usulan tersebut disampaikan langsung oleh Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Batam, Senin (21/7)
Dalam pidatonya, Amsakar menegaskan bahwa administrasi kependudukan bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian penting dari penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan berkeadilan. Ia menyebut bahwa data kependudukan yang akurat dan terpercaya menjadi dasar utama dalam perencanaan pembangunan, distribusi sumber daya, pelayanan publik, hingga penegakan hukum.
“Administrasi kependudukan adalah kewajiban konstitusional dan moral yang harus dijalankan pemerintah daerah. Ini adalah wujud kehadiran negara dalam setiap fase kehidupan warganya,” ujar Amsakar di hadapan pimpinan dan anggota DPRD.
Ranperda ini disusun mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, serta diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019. Amsakar menjelaskan, peraturan tersebut memberikan tanggung jawab penuh kepada pemerintah kabupaten/kota untuk menyelenggarakan administrasi kependudukan secara teknis dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Amsakar juga menyoroti dinamika pertumbuhan penduduk Kota Batam yang signifikan. Data Direktorat Jenderal Dukcapil menunjukkan, pada tahun 2024 jumlah penduduk Batam telah mencapai 1.342.038 jiwa. Pertumbuhan tersebut, menurutnya, menuntut sistem pelayanan yang lebih cepat, akurat, dan terintegrasi.
“Pemerintah Kota Batam berkomitmen menghadirkan layanan administrasi yang PRIMA, yaitu Profesional, Responsif, Inovatif, Melayani, dan Akuntabel,” ucapnya.
Dalam rancangan yang diajukan, terdapat sejumlah substansi penting, di antaranya penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pelaporan data kependudukan, penyederhanaan persyaratan administratif seperti penghapusan surat pengantar RT/RW, serta penyesuaian regulasi dengan norma hukum nasional, termasuk perlindungan data pribadi. Amsakar menegaskan bahwa seluruh layanan administrasi kependudukan akan tetap diberikan secara gratis.
Ranperda ini telah masuk dalam daftar Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Kota Batam Tahun 2025 berdasarkan Keputusan DPRD Nomor 40 Tahun 2024. Masuknya Ranperda ini dalam program prioritas legislasi daerah menandakan komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif untuk memperkuat landasan hukum penyelenggaraan administrasi kependudukan.
Amsakar berharap Ranperda ini dapat segera dibahas bersama antara Pemerintah Kota dan Panitia Khusus DPRD Kota Batam sesuai mekanisme yang berlaku. Ia juga menyampaikan apresiasi atas dukungan semua pihak, terutama DPRD Kota Batam, dalam upaya peningkatan pelayanan publik di bidang kependudukan.
“Melalui Ranperda ini, kami ingin memastikan bahwa setiap warga mendapatkan perlindungan hukum, pengakuan identitas, dan pelayanan yang setara. Ini bagian dari mewujudkan pemerintahan yang hadir dalam setiap aspek kehidupan masyarakat,” ulasnya.
Sidang dipimpin oleh Ketua DPRD Batam Muhammad Kamalludin, Waka I Aweng Kurniawan dan Waka II Budi Mardianto beserta anggota dewan yang hadir. (hbb/*)