Bintan, Posmetrobatam.co: Tiga maling yang meresahkan dibekuk jajaran Satuan Reskrim Polres Bintan di tempat dan peristiwa berbeda.
Kasus pertama tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/11/IV/2025/SPKT/POLRES BINTAN/POLDA KEPULAUAN RIAU yang dilakukan pelaku berinisial MI, 28 tahun pada Rabu tanggal 9 April 2025, sekira pukul 05.00 WIB di resort Bintan Brzee
“Motif dari kasus dugaan pencurian dan pemberatan ini dilakukan oleh tersangka MI, hasil dari kejahatan untuk kesenangan pribadi (berfoya-foya),” ucap Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani didampingi oleh Kasat Reskrim Iptu Fikri Rahmadi saat konfrensi pers.
Kejadian yang kedua atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/15/V/2025/SPKT/POLRES BINTAN/POLDA KEPULAUAN RIAU, pada tanggal 16 Mei 2025, yang dilakukan pelaku berinisial R dan FAP di Jalan Gesek KM 18 RT 013 RW 002, Kelurahan Toapaya Selatan, Kecamatan Toapaya.
“Motifnya untuk faktor kebutuhan ekonomi,” sambungnya.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil kurang lebih Rp 80 juta Dan tersangka disangkakan dengan pasal 363 ayat (1) ke 5 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Sedangkan pada kasus tindak pidana pencurian motor dengan kerugian materil kurang lebih Rp 8 juta.
“Pasal yang disangkakan Pasal 363 Ayat 1 Ke 4 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun terhadap tersangka R dan FAP,” tutupnya.(aiq)