Posmetrobatam.co: Jam operasional kendaraan berat di Kota Batam menjadi prioritas yang perlu diterapkan untuk menciptakan keamanan, keselamatan dan kelancaran lalu lintas.
“Pemberlakuan jam operasional kendaraan berat jadi salah satu prioritas. Tapi enggak hanya itu instrumen menciptakan kamseltibcarlantas. Memang harus ada pembatasan jam waktu operasi kendaraan berat masuk jalan-jalan kota,” ujar Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Kepri Kombes Pol. Andhika Bayu Adhitama, Rabu (21/5).
Perwira menengah Polri itu mengatakan pembahasan tentang jam operasional tersebut sudah disampaikan dalam rapat-rapat rutin forum komunikasi lalu lintas di Kota Batam.
Selain pengaturan jam operasional, juga disampaikan penambahan rambu-rambu lalu lintas.
“Beberapa kali kami melaksanakan rapat koordinasi dengan semua pemangku kepentingan, Dishub, BPTD juga sudah buat kajian tentang perlunya jam operasional. Tinggal menunggu dari dinas terkait kapan dilaksanakan jam operasional dan penambahan rambu-rambu,” katanya.
Penambahan rambu-rambu di sejumlah ruas jalan di Kota Batam yang sudah bertambah lebar diperlukan sebagai dasar bagi kepolisian untuk melaksanakan penertiban dan penindakan bagi pelanggar.
“Termasuk rambu-rambu jam operasional kendaraan berat, jika sudah dipasang oleh Dishub, maka Polantas bisa menindak pelanggaran yang dilakukan. Rambu-rambu itu kan fungsinya sebagai larangan dan petunjuk,” katanya.
Selain jam operasional dan rambu-rambu lalu lintas, pengawasan terhadap kelaikan kendaraan juga penting untuk menciptakan kamseltibcarlantas dan menekan angka kecelakaan lalu lintas.
Ditlantas Polda Kepri mencatat selama periode Januari hingga April 2025 sebanyak 144 kejadian kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan besar, seperti minibus, kontainer, mobil boks, kendaraan model, sumbu 3 dan kendaraan angkutan barang.
Sepanjang 2024 jumlah kecelakaan melibatkan kendaraan besar sebanyak 310 kejadian. Dari angka tersebut, 80 persen kejadian kecelakaan lalu lintas terjadi di Kota Batam.
“Penyebab kecelakaan itu tidak semua karena KIR mati, karena human error. Kelalaian, jadi bukan karena KIR sebetulnya, itu sebagian kecil KIR itu, karena kelalaian,” ujarnya.
Pada akhir 2024, Dinas Perhubungan Kota Batam mengatakan sudah mengajukan draf peraturan daerah terkait pengaturan jam operasional kendaraan angkutan berat. Namun hingga kini belum ada kelanjutannya.
Peristiwa kecelakaan di Kota Batam kerap terjadi, jalanannya yang dibangun lebar-lebar membuat masyarakat dengan leluasa memacu kecepatannya.
Sementara tidak adanya pengaturan jam operasional kendaraan berat, sehingga hampir semua jalan digunakan bebas oleh pengguna kendaraan.
Sehingga tidak heran, ketika jam kerja di jalanan protokol, pengendara sepeda motor dan kendaraan sumbu tiga melintas bersamaan.
Beberapa peristiwa kecelakaan yang terjadi di bulan Mei dialami oleh kendaraan berat.(ant)