Posmetrobatam.co: Masrani Pakpahan tidak menduga barang miliknya akan dijarah oleh sekelompok orang. Akibat kejadian tersebut, korban mengaku alami kerugian materil dan immateril. Namun hingga kini, belum ada kejelasan dari pihak berwenang terkait kejadian yang dialami korban.
“Barang milik saya yang hilang juga tidak tahu kemana rimbanya, tak ada kejelasan,” ujar Masrani Pakpahan.
Menurutnya, barang miliknya dijarah dari Kavling Mandiri blok E no 17 Kecamatan Sagulung. Kejadiannya pada tanggal 18 Maret 2025 sekira pukul 22.13 WIB. Ia juga menjelaskan pelakunya suruhan dari Kasitrantib Kelurahan yang bekerja sama dengan perangkat RT dan RW setempat.
“Kejadian ini sudah saya laporkan ke Polsek Sagulung, tapi sampai saat ini saya belum mendapatkan STPL dari Polsek Sagulung,” ucapnya.
Kapolsek Sagulung, Iptu Rohandi menjelaskan, ia sudah memerima informasi tersebut. Namun hingga saat ini kasusnya masih dalam tahap pengaduan. Dan berhubung ini berkaitan dengan masyarakat setempat, maka pihaknya terlebih dahulu menyelidiki, jika memang betul ada unsur kriminal, maka kita akan buat LP (Laporan Polisi).
“Intinya, tetap kami tanggapi, dan kami masih cari tahu tentang apa yang terjadi di lapangan. Informasi lebih lanjut, coba hubungi pak Kanit,” pungkasnya.
Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar menerangkan, kasus ini sudah lama terjadi. Ceritanya yang bersangkutan meletakkan barang material berupa kerikil, pasir dan material lainnya di row jalan.
“Nah, karena material tadi masyarakat merasa terganggu, lalu komplain ke RT dan RW, namun tidak ada tanggapan dari yang bersangkutan ini,” terangnya.
Hal ini pun disampaikan ke pihak kelurahan atau kasitrantib. Lalu warga setempat melakukan pemindahan material tersebut karena sudah menghalangi pengguna jalan.
“Jadi tuduhan penjarahan itu adalah upaya warga dan pihak kelurahan untuk memindahkan meterial yang menghalangi jalan tadi. Intinya warga tak ingin jalan yang mereka lalui dihalangi oleh meterial atau barang apapun,” tutup Anwar.(jho)