BATAM, POSMETROBATAM: Seorang pria Jepang berinisial YY (40 tahun) yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Interpol, berhasil ditangkap oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam dan Polisi.
Penangkapan ini merupakan hasil operasi bersama antara Kantor Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM, Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polresta Barelang, serta Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri.
“YY ditangkap saat hendak melarikan diri ke Malaysia melalui jalur tikus di Pulau Bulan, Kecamatan Bulang, Kota Batam,” kata I Nyoman Gede Surya Mataram, Kepala Kanwil Kemenkumham Kepri, Rabu (21/2).
Penangkapan ini berawal saat Satpolairud Polresta Barelang melakukan patroli dan menahan satu kapal yang membawa tujuh penumpang, termasuk YY yang diduga tidak memiliki kelengkapan identitas diri.
Setelah interogasi, YY teridentifikasi sebagai DPO Interpol atas kasus dugaan penipuan. YY masuk ke Indonesia pada bulan April 2021 dengan visa kunjungan melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta, sebelum namanya masuk dalam daftar pencarian Interpol pada tahun 2022.
I Nyoman Gede Surya Mataram menyatakan bahwa YY yang berusaha melarikan diri ke Malaysia, berhasil ditangkap dan akan segera dideportasi ke Jepang untuk proses hukum lebih lanjut.
“Operasi ini menunjukkan kerjasama yang erat, antara lembaga penegak hukum dalam menangani kasus kejahatan lintas negara” jelasnya.
Lebih lanjut Surya menjelaskan, di antara tujuh penumpang tersebut, terdapat satu warga negara Jepang yang diduga tidak memiliki identitas lengkap.
“YY yang saat itu hendak lari ke Malaysia berhasil ditangkap. Dan terhadapnya, akan dikenakan Deportasi dari wilayah Indonesia untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut oleh pemerintah Jepang,” pungkas Surya. (hbb)