Ratusan Anak Batam Alami Kekerasan Seksual di 2025

183

Batam, Posmetrobatam.co: Selama tahun 2025, ada 338 kasus kekerasan  perempuan dan anak di Batam. Kasus ini ditangani Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Batam.

Plt Kepala UPTD PPA Kota Batam, Suratin merinci dari total tersebut terdapat 70 kasus kekerasan terhadap perempuan, dan 268 kasus yang melibatkan anak, baik laki-laki maupun perempuan.

“Semua kasus yang masuk sudah kami tangani,” ujar Suratin, Rabu (21/1).
Ia mengatakan, jenis kekerasan yang kerap dialami oleh perempuan adalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), sementara pada anak, kasus yang paling dominan adalah kekerasan seksual.

“Dari November ke Desember itu bertambah 6 kasus untuk kekerasan terhadap perempuan, dan untuk kekerasan terhadap anak bertambah 20 kasus,” kata dia.

BACA JUGA:  Ombudsman Sidak IPA Mukakuning Pastikan Masalah Air Terurai

Suratin menjelaskan, penanganan kasus di UPTD PPA dilakukan melalui sejumlah tahapan yakni dimulai dari identifikasi masalah, pendampingan serta pengumpulan data, asesmen korban atau saksi, hingga penyusunan rencana intervensi.

Selanjutnya, katanya, dilakukan intervensi berupa konseling oleh pekerja sosial maupun psikolog, dilanjutkan dengan review kasus, rujukan bila diperlukan, evaluasi, dan terminasi kasus.

Dalam menjalankan tugasnya, UPTD PPA Batam juga menyediakan berbagai kanal layanan pengaduan.

“Pengaduan dapat disampaikan melalui layanan nasional SAPA 129, call center, laporan masyarakat, aparat penegak hukum, lembaga swadaya masyarakat. Banyak juga yang langsung ke kantor,” kata dia.

Selain layanan pengaduan, UPTD PPA juga melakukan layanan penjangkauan langsung ke berbagai lokasi, seperti tempat kejadian perkara.

BACA JUGA:  Manfaat Zakat untuk Kemajuan Dunia Pendidikan Nasional

“Kasus-kasus ini adalah yang dilaporkan. Bisa jadi yang belum terlapor jumlahnya lebih banyak. Ini menjadi tanggung jawab bersama untuk mencegah dan menangani kekerasan terhadap perempuan dan anak,” katanya.

Sebagai perbandingan, pada tahun 2024, UPTD PPA Batam mencatat 265 kasus kekerasan, terdiri dari 218 kasus kekerasan terhadap anak dan 47 kasus kekerasan terhadap perempuan.

UPTD PPA Batam juga memberikan layanan pendampingan yang mencakup pendampingan pemeriksaan di kepolisian (BAP), persidangan di pengadilan, proses visum, konsultasi psikiater, pemulihan traumatis, reintegrasi dan reunifikasi keluarga, pendampingan pendidikan, hingga pendampingan program ekonomi keluarga.(ant)