Batam, Posmetrobatam.co: Lagi, seorang pengedar rokok elektrik (vape) mengandung narkotika golongan II jenis Etomidate di Batam ditangkap polisi.
Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kepri, AKBP Muhammad Komaruddin menyebut dari tangan pelaku penyidik mengamankan 43 keping liquid cair atau cartridge pod yang diduga berisi narkotika golongan dua.
“Kami mendapat informasi bahwa ada pria yang diduga memiliki liquid cair diduga narkotika golongan dua jenis etomidate,” kata Komarudin, Rabu (21/1).
Pelaku berinisial MA alias M (38) ditangkap di pinggir jalan Bukit Timur, Kelurahan Tanjunguma, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.
Pelaku hendak menjual vape mengandung etomidate tersebut dengan harga Rp1 juta per keping.
“Dari pemeriksaan kami dapatkan keterangan barang tersebut didapatkan dari pelaku berinisial N, kami sedang mengejar pelakunya,” katanya.
Peredaran vape mengandung narkoba menjadi prioritas Ditresnarkoba Polda Kepri dalam melakukan penegakan hukum tahun 2026.
Pada tahun 2025, Ditresnarkoba Polda Kepri telah mengungkap peredaran vape etomidate dengan barang bukti lebih dari 5.918 keping.
“Vape ini sudah masuk prioritas kami, karena sudah merupakan narkotika golongan II berdasarkan Permenkes Nomor 12 Tahun 2025,” kata Diresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol. Suyono.
Di awal 2026, Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri juga menangkap tiga pelaku peredaran narkoba jenis sabu di Kota Batam.(ant)









