Posmetrobatam.co: Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) berhasil mengembalikan dana masyarakat korban penipuan digital (scam) sebesar Rp161 miliar. Dana tersebut berasal dari 1.070 korban yang dananya sempat diblokir dari 14 bank yang digunakan para pelaku kejahatan.
Capaian ini merupakan hasil kerja IASC sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 12 Januari 2026, sebagai bagian dari upaya perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Penyerahan pengembalian dana korban scam secara simbolis digelar oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku koordinator Satgas PASTI dan IASC di Jakarta, Rabu (21/1). Acara tersebut dihadiri Ketua Komisi XI DPR RI Mokhamad Misbakhun, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi, pimpinan perbankan anggota IASC, Kepolisian RI, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta sejumlah korban penipuan.
Friderica Widyasari Dewi menegaskan, pengembalian dana tersebut menjadi bukti nyata sinergi OJK bersama kementerian/lembaga dan industri perbankan dalam melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan.
“Pengembalian dana korban scam ini menjadi simbol kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan yang semakin kompleks, semakin inovatif, dan semakin sulit diduga modusnya,” ujar Friderica.
Ia menjelaskan, kejahatan keuangan digital kini semakin masif dan lintas negara, sehingga penanganannya membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Modus penipuan yang kerap ditemukan antara lain penipuan transaksi belanja, impersonation atau fake call, penipuan investasi, penipuan lowongan kerja, penipuan melalui media sosial, hingga love scam.
Dalam proses penanganan, IASC juga menghadapi berbagai tantangan seperti lonjakan pengaduan, keterlambatan pelaporan dari korban, kebutuhan peningkatan kecepatan pemblokiran rekening, hingga kompleksitas aliran dana pelaku.
Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menegaskan bahwa upaya pengembalian dana korban scam merupakan wujud komitmen kuat OJK bersama kementerian/lembaga dan industri jasa keuangan dalam meningkatkan kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan.
“Sinergi dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci dalam memerangi berbagai modus scam. Seluruh aspek kejahatan ini harus terus diantisipasi bersama,” kata Mahendra.
Mahendra juga mengapresiasi keberanian para korban yang bersedia melaporkan kasusnya dan berbagi pengalaman, yang dinilai menjadi pembelajaran penting bagi masyarakat luas.
Ketua Komisi XI DPR RI Mokhamad Misbakhun menilai kejahatan penipuan di sektor jasa keuangan sebagai white collar crime dengan tingkat kompleksitas tinggi.
“Ini bukan kejahatan biasa. Modusnya canggih, teknisnya juga canggih, sehingga penanganannya tidak bisa dilakukan secara parsial,” ujarnya.
Menurut Misbakhun, kehadiran IASC dan langkah-langkah yang dilakukan OJK telah memberikan dampak nyata sekaligus harapan baru bagi masyarakat di tengah maraknya penipuan digital.
Sejak berdiri hingga 14 Januari 2026, IASC telah menerima 432.637 pengaduan penipuan dengan total kerugian mencapai Rp9,1 triliun. Dari jumlah tersebut, total dana yang berhasil diblokir mencapai Rp436,88 miliar.
OJK mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan ke IASC apabila menjadi korban penipuan di sektor jasa keuangan melalui situs resmi iasc.ojk.go.id. Semakin cepat laporan disampaikan, semakin besar peluang dana dapat diselamatkan.
Satgas PASTI juga mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan IASC maupun situs palsu yang mengaku sebagai Indonesia Anti-Scam Centre.(hbb)









