Batam, Posmetrobatam.co: DPRD Kota Batam bersama Pemerintah Kota Batam resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Batam Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna di ruang sidang utama DPRD Kota Batam, Kamis (20/11)
Besaran Rancangan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2026 semula ditargetkan sebesar Rp4.738.304.249.000,000, setelah pengurangan dana transfer dari pusat maka besaran APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2026 menjadi sebesar Rp 4.299.916.238.625,00.
Anggota Banggar DPRD Batam, Muhammad Mustofa menjelaskan beberapa faktor yang menjadi penyebab berubahnya proyeksi APBD 2026 adalah berkurangnya dana transfer dari pusat, dana bagi hasil, dan lainnya.
Pendapatan daerah Kota Batam ditargetkan berada pada angka Rp4.184.416.238.625. Dalam laporan Banggar, Mustofa menyebutkan penerimaan asli daerah (PAD) Batam bersumber dari pajak, retribusi, dan dana transfer.
PAD pada APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2026 ditargetkan sebesar Rp2.581.767.140.625,00. Sementara PAD Kota Batam bersumber pada Pajak Daerah Rp2.099.455.340.675,00. Retribusi Daerah sebesar Rp. 305.198.753.700,00. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan sebesar Rp11 miliar.
Sumber PAD lainnya bersumber dari dana transfer Rp1, 2 triliun, dan pendapatan transfer antar daerah ditargetkan Rp310 miliar.
“Karena ada pengurangan dana transfer pusat kurang lebih Rp500 miliar menjadi faktor berubahnya proyeksi APBD di tahun 2026 mendatang,” ujarnya.
Dalam pengalokasian APBD 2026, Pemerintah dan DPRD Kota Batam menyepakati besaran APBD terhadap Fungsi Pendidikan dianggarkan sebesar Rp. 1.262.822.937.932,00 atau sebesar 29,37 persen sedangkan minimal anggaran pendidikan sesuai mandatory adalah sebesar 20 persen dari APBD.
Besaran APBD Tahun Anggaran 2026 pada Belanja Infrastruktur Pelayaan Publik adalah sebesar Rp. 1.431.469.957.659,00 atau sebesar 33,29 persen, sementara sesuai mandatory adalah minimal 40 persen sampai dengan Tahun Anggaran 2027.
“Serta besaran APBD pada Belanja Pegawai adalah sebesar Rp. 1.643.551.037.775,00” kata dia.
Ketua DPRD Batam, Muhammad Kamaluddin menyatakan menyetujui pengesahan Ranperda APBD 2026 menjadi Perda.
“Selanjutnya disampaikan kepada Gubernur Kepri untuk dievakuasi sebelum ditetapkan Walikota Batam,” kata Kamal.
Wali Kota Batam Amsakar Acmad menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD serta jajaran Pemko Batam yang telah menyelesaikan pembahasan APBD secara intensif. Ia menegaskan bahwa masukan Badan Anggaran menjadi dasar dalam penyempurnaan rancangan APBD sebelum disetujui.
“Bahwa proses panjang ini adalah wujud komitmen bersama untuk memastikan APBD 2026 berpihak kepada kepentingan masyarakat,” ujar Amsakar.
Berdasarkan laporan Badan Anggaran DPRD yang disampaikan oleh M. Mustofa, APBD Batam awalnya direncanakan sebesar Rp4.738.304.249.000. Namun, terjadi penyesuaian akibat pengurangan dana transfer pemerintah pusat, sehingga pendapatan daerah dalam APBD 2026 ditetapkan menjadi Rp4.299.916.238.625.
Setelah penetapan ini, Amsakar menegaskan agar seluruh perangkat daerah mempercepat pelaksanaan program. Ia menekankan efisiensi dan akuntabilitas dalam setiap penggunaan anggaran. Khusus OPD penghasil, ia meminta strategi pendapatan daerah segera dimatangkan agar target penerimaan dapat tercapai.
“Setelah pengesahan ini, seluruh OPD harus bekerja lebih cepat dan tepat. Laksanakan anggaran secara efektif, efisien, dan akuntabel. Untuk OPD penghasil, segera susun strategi agar target pendapatan dapat diraih,” tegasnya.
Wali Kota juga berharap DPRD tetap menjalankan fungsi pengawasan agar implementasi APBD berlangsung transparan, tertib, dan sesuai dengan ketentuan.
Rapat Paripurna ditutup dengan persetujuan bersama DPRD dan Pemerintah Kota Batam untuk menetapkan Ranperda APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2026 sebagai Peraturan Daerah.(hbb)







