BATAM, PM: Petugas Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan dua kasus penyelundupan sabu-sabu dan narkotika golongan IV, happy five dari Malaysia melalui pelabuhan Internasional Batamcenter dan pelabuhan Internasional Harbourbay, Batam, Kepri. Kedua penumpang ini menggunakan popok dan selangkangan mereka untuk menyimpan barang haram tersebut.
Ihwal itu berawal dari kecurigaan petugas Bea Cukai Batam yang berjaga di pintu kedatangan pelabuhan Internasional Batamcenter dan pelabuhan Internasional Harbourbay, pada 9 Oktober dan 19 Oktober 2024 lalu.
“Setelah dilakukan pemeriksaan fisik dan body typing, dari kantong celana tersangka CS, petugas menemukan barang yang mencurigakan,” ujar Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan BC Batam, Muhtadi saat konfrensi pers, Senin (21/10).
Lanjutnya, pada penumpang kapal feri tersebut ditemukan sabu 45 gram, 78 butir happy five, dan 1 set bong atau alat hisap sabu. Kemudian di selangkangannya didapati sabu seberat 205 gram yang dibungkus di dalam plastik hitam.
Sedangkan untuk tersangka lainnya berinisial R, lanjutnya, petugas mendapati 3 bungkus sabu seberat 345 gram yang disimpang di selangkangan. “Untuk mengelabui petugas, pelaku menggunakan popok untuk membalut barang haram tersebut,” imbuhnya.
Sementara tersangka CS merupakan mantan residivis, dijanjikan upah sebesar Rp 8 juta. Pelaku menerima barang di Malaysia daerah Skudai, Stulang laut dari WN Malaysia beretnis India yang tidak diketahui namanya.
“Selama di Malaysia, pelaku juga mengonsumsi narkoba,” jelasnya.
Kini, kedua tersangka dijerat dengan undang undang narkotika nomor 35 tahun 2009/ dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.(cnk)