Seorang pria berinisial YRB (23) ditangkap aparat kepolisian Polda Metro Jaya. Musababnya, pria tersebut diduga menghasut dan menjadi provokator agar massa melakukan

kekerasan dalam aksi “Bela Rempang” di Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat, pada Rabu (20/9).

“Penangkapan terhadap tersangka kasus dugaan tindak pidana menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan,” kata Direktur Reserse Kriminal

Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan di Jakarta, dikutip dari Antara Kamis (21/9).

Ade Safri menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan di Jalan Intan, Kayuringin Bekasi Selatan, Jawa Barat. Polisi menyita telepon seluler (ponsel) milik

tersangka yang diduga digunakan untuk menyebarkan pesan berantai melalui aplikasi WhatsApp (WA).

BACA JUGA:  Jamselinas XII 2023 di Batam Siap Digelar Tiga Hari

“Menyita informasi dan dokumen elektronik serta melakukan analisis di Labfor Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” katanya.

Mantan Kapolresta Surakarta tersebut menyebutkan, tersangka menghasut dan mengunggah pesan berisi provokasi pada malam hari sebelum pelaksanaan unjuk rasa.

“Penangkapan YSR berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/84/IX/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 19 September 2023,” kata Ade Safri.

Atas perbuatannya, tersangka YSR dikenakan dengan Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-

Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 156 dan atau Pasal 160 KUHP dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun

dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. (jp group)

BACA JUGA:  Pelajar SMA di Batam Ditikam Pemotor, Pelaku Ditangkap Setelah Dua Pekan Buron