Batam, Posmetrobatam.co: Upaya penyeludupan 2.020 butir telur penyu dari Bintan ke Singapura digagalkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri. Namun hingga kini belum diketahui siapa pemiliknya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kepri Kombes Pol. Silvester Simamora di Mapolda Kepri, Kamis (21/8), mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat.
“Kami memperoleh informasi dari masyarakat tentang adanya pengantaran telur penyu hijau dari Tembelan ke Batam pada 12 Agustus 2025,” kata Silvester.
Dia mengatakan, telur penyu hijau (Chelno mydas) nantinya akan diselundupkan ke Singapura.
“Telur penyu hijau ini berasal dari Pulau Tembelan, Kabupaten Bintan dibawa menuju Kota Batam terlebih dahulu sebelum dikirim ke luar negeri,” ujarnya.
Perwira menengah Polri itu mengatakan, telur penyu hijau tersebut dijual dengan kisaran 1 butir telur Rp30 ribu.
Untuk pelakunya, kata dia, masih diselidiki oleh penyidik. Karena ketika ditemukan telur penyu di simpan dalam koper yang berada di lobi hotel di kawasan Nagoya, Kota Batam.
Setelah diamankan, telur penyu tersebut sudah dibekukan dan dilimpahkan ke Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk disimpan di tempat aman.
Pemburuan telur penyu secara ilegal ini telah mengancam populasi penyu hidup di Indonesia.
Telur penyu kerap dikonsumsi dipercaya memiliki manfaat, padahal dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan karena kandungan telur penyu mengandung bakteri, parasit dan logam berat, seperti merkuri yang berbahaya bagi kesehatan, dan juga melanggar hukum.
Perbuatan menyeludupkan telur penyu ini melanggar Pasal 40 ayat (2) juncto Pasal 21 ayat (2) huruf e, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.(ant)