OJK Kepri Imbau Masyarakat Waspada Penipuan Digital

166

Batam, Posmetrobatam.co: Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) sekaligus Ketua SATGAS PASTI Kepri, Sinar Danandjaya, mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam memberikan informasi pribadi. Hal ini menyusul maraknya penyalahgunaan data untuk pembukaan rekening maupun pinjaman online (pinjol) ilegal.

Sinar menegaskan bahwa masyarakat perlu waspada terhadap berbagai modus permintaan data pribadi, mulai dari iming-iming hadiah, undian, komisi, diskon produk, hingga tawaran kerja.

“Konsumen dan masyarakat agar selalu berhati-hati serta tidak mudah memberikan informasi data pribadi seperti NIK, KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, one time password (OTP), dan foto wajah. Apalagi jika sudah diminta merekam atau mengirim foto wajah,” tegasnya, Kamis (21/8).

BACA JUGA:  3 ABK Warga Pulau Buru yang Ditangkap di Malaysia Dijemput Bakamla RI

Menurutnya, penyalahgunaan data pribadi masih marak terjadi dan berisiko besar merugikan konsumen. Oleh karena itu, ia mengingatkan pentingnya menjaga kerahasiaan data untuk mencegah tindakan kriminal di sektor keuangan digital.

Sebelumnya, Sekretaris SATGAS PASTI, Hudiyanto, menyatakan bahwa Indonesia saat ini berada dalam kondisi darurat penipuan di sektor keuangan digital, salah satunya akibat maraknya aksi scamming.

Hudiyanto, yang juga Analis Eksekutif Senior Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan di OJK, mengungkapkan bahwa SATGAS PASTI dan Indonesian Anti-Scam Center (IASC) menerima rata-rata 700–800 laporan pengaduan setiap hari.

“Jumlah ini sangat tinggi, bahkan jauh melampaui negara lain di Asia seperti Singapura (140 laporan/hari), Hong Kong (124 laporan), dan Malaysia (130 laporan),” ujarnya kemarin.

BACA JUGA:  Safari Ramadan Terakhir, Kepala BP Batam Ajak Masyarakat Jaga Semangat Membangun

Sepanjang Januari hingga Mei 2025, IASC telah menerima 204.011 laporan dengan total kerugian mencapai Rp4,1 triliun. Iamenambahkan, modus yang paling umum digunakan para pelaku adalah pengiriman tautan mencurigakan melalui SMS, WhatsApp, atau email. Tautan ini biasanya menjadi pintu masuk bagi penipu untuk mencuri data pribadi dan keuangan korban.

Sebagai bentuk langkah mitigasi, OJK telah memblokir 326.283 rekening bank yang terindikasi digunakan dalam praktik penipuan digital.

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati, terutama saat menerima tautan dari sumber yang tidak dikenal,” pungkasnya. (hbb)