JAKARTA, POSMETROBATAM.CO: Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah akan berlaku untuk partai politik (parpol) yang tanpa kursi di DPRD.

Dalam keputusan tersebut, parpol yang tidak memiliki kursi di DPRD (nonparlemen) hanya perlu memenuhi ambang batas minimal 7,5 persen suara untuk dapat mencalonkan kepala daerah. Ini berarti parpol nonparlemen yang sebelumnya tidak bisa mencalonkan kepala daerah kini memiliki kesempatan untuk melakukannya jika memenuhi syarat tersebut.

“Ini sebenarnya mengadopsi keputusan MK yang menganulir partai nonparlemen bisa mencalonkan kepala daerah. Jadi sudah bisa juga mendaftarkan ke KPU yang sebelumya tidak bisa,” kata Wakil Ketua Baleg, Achmad Baidowi alias Awiek di Ruang Rapat Baleg DPR, Jakarta, melansir Jawa Pos Group (JPG), Rabu, (21/8).

BACA JUGA:  KPU Jateng Tetapkan Ahmad Luthfi-Taj Yasin sebagai Pemenang Pilgub 2024

Namun, untuk parpol yang sudah memiliki kursi di DPRD, seperti PDIP, ambang batas pencalonan tetap ditetapkan pada 20 persen kursi di DPRD. Dengan aturan ini, PDIP yang memiliki 14 kursi DPRD DKI dan hanya memperoleh 14 persen suara, berpotensi kesulitan dalam mengusung calon kepala daerah di Pilkada Jakarta 2024.

Keputusan ini juga berimplikasi pada mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang sebelumnya diisukan bakal diusung PDIP. Aturan baru ini bisa menutup peluang bagi PDIP untuk mencalonkan Anies Baswedan jika mereka tidak memenuhi syarat yang ditetapkan.

Dengan keputusan ini, Baleg DPR tampaknya mengadopsi putusan MK yang memberikan kesempatan lebih luas bagi parpol nonparlemen untuk berpartisipasi dalam pemilihan kepala daerah, sementara parpol yang sudah ada di DPRD harus memenuhi persyaratan yang lebih ketat.

BACA JUGA:  Kemenag Luncurkan Al Quran Terjemahan Bahasa Gayo

Sebelumnya, kepada JPG, Ketua DPD PDIP Kota Batam, Nuryanto, menyambut baik putusan MK yang memungkinkan parpol untuk mencalonkan kepala daerah dengan ambang batas yang lebih rendah.

Menurut Nuryanto, putusan ini membuka kesempatan bagi PDIP untuk mengusung calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam di Pilkada 2024, meskipun PDIP saat ini hanya memiliki 13 persen suara dari hasil Pemilu Legislatif (Pileg) lalu.

Nuryanto, yang akrab disapa Cak Nur, menyatakan bahwa PDIP akan segera melakukan konsolidasi untuk menentukan siapa kandidat yang akan diusung. “Segera kami konsolidasi,” ujar Cak Nur.

Dalam Pilkada Batam 2024, sebagian besar partai politik telah mengalihkan dukungan mereka kepada pasangan Amsakar-Li Claudia Chandra (ASLI). Hanya PDIP yang belum memutuskan pilihan, sehingga ada kemungkinan ASLI sebelumnya akan menghadapi kotak kosong. Namun, dengan adanya putusan MK ini, PDIP kini dapat mencalonkan pasangan calon, sehingga Pilkada Batam tidak akan melawan kotak kosong.

BACA JUGA:  Berminat Ikut Seleksi CPNS 2023, Berikut Persyaratan dan Kapan Pendaftaran Mulai Dibuka

Keputusan MK ini memberikan angin segar bagi PDIP di Batam dan membuka peluang bagi mereka untuk berpartisipasi dalam persaingan Pilkada dengan calon yang diusung sendiri.(red)