JAKARTA, POSMETROBATAM.CO: Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengemukakan rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengubah Peraturan KPU tentang putusan Mahkamah Agung (MA) soal batas minimal usia kepala daerah dengan minta persetujuan tertulis ke Komisi II DPR RI tidak lazim dan berpotensi memicu kecurigaan publik.

“Tidak lazim dan juga tidak sesuai dengan mekanisme yang biasa dilakukan,” kata Guspardi dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Jumat (21/6).

Menurutnya, pembahasan rancangan PKPU semestinya dilakukan secara langsung melalui forum rapat dengar pendapat antara Komisi II dengan KPU dan pemerintah sebab dalam rapat itu berlangsung secara terbuka dan semua anggota memiliki kesempatan yang sama untuk mendalami, mengkritisi, serta memberikan masukan dan pandangan terhadap penyempurnaan PKPU.

BACA JUGA:  Pusat Data Nasional Diretas, Prosperita Bagi Kiat Keamanan Siber

Legislator asal Sumatera Barat (Sumbar) itu pun menambahkan tanpa dibahas dalam rapat dengar pendapat bersama pembentuk undang-undang, rancangan PKPU yang telah disiapkan KPU akan menimbulkan berbagai persepsi dan kecurigaan dari publik.

Sementara tahapan pendaftaran bakal calon kepala daerah yang akan bertarung pada Pilkada 2024 masih sekitar dua bulan lagi.

Dengan begitu, lanjut Guspardi, KPU masih memiliki cukup waktu untuk menggelar rapat dengan Komisi II DPR.

Terlebih lagi, aturan yang akan diubah dalam PKPU tersebut rencananya hanya satu pasal sehingga dalam satu kali pertemuan bisa tuntas.

Jika dibandingkan dengan pengubahan PKPU tentang batas usia pencalonan presiden dan wakil presiden, KPU tetap meminta rapat konsultasi secara langsung dengan DPR.

BACA JUGA:  Jelang PON XXI Aceh-Sumut, Jujitsu Seleksi Wasit Terbaik

Padahal jeda waktu pendaftaran antara putusan MK saat itu dengan masa pencalonan sangat singkat.

Guspardi pun meminta KPU segera mengirimkan surat kepada Komisi II DPR RI untuk diagendakan rapat konsultasi dalam forum rapat dengar pendapat guna membahas perubahan PKPU yang akan digunakan sebagai aturan pada Pilkada 2024.

Jika konsultasi dilakukan secara tertulis, menurutnya, hal itu menunjukkan ketidakkonsistenan KPU dalam melakukan mekanisme perubahan PKPU dan lari dari mekanisme yang biasa dilakukan.(ant)