Hasil Penindakan TNI AL, 2 Ton Lebih Narkotika Dilimpahkan ke BNN untuk Dimusnakan

128

Batam, Posmetrobatam.co: Barang bukti narkotika jenis kokain dan sabu sebanyak 2 Ton lebih, dilimpahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk dimusnakan segera.

Barang bukti ini hasil tangkapan yang berhasil digagalkan oleh TNI Angkatan Laut (TNI AL), di perairan Selat Durian, Karimun, Kepri, Kamis (15/5) lalu. Sebagian kecil dimusnahkan melalui pembakaran menggunakan alat insinerator di Markas Komandan (Mako) Lantamal IV Batam, Selasa (20/5).

Sekretaris Utama Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Tantan Sulistyana, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan barang bukti tersebut dari TNI AL.

“BNN telah menerima 2 ton narkoba hasil penindakan oleh TNI AL di Selat Durian, Kepri. Setelah diuji, narkotika yang diamankan mengandung metamfetamin dan kokain,” ujar Tantan.

Sebagian narkotika itu akan disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian di persidangan. Dari total dua ton, 1.200 gram kokain dan 706 gram sabu disisihkan untuk kepentingan tersebut.

Tantan juga menjelaskan dasar hukum pemusnahan ini merujuk pada Pasal 91 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mewajibkan penyidik untuk memusnahkan barang bukti setelah mendapatkan ketetapan dari Kejaksaan Negeri setempat, maksimal 7 hari setelah penetapan.

BACA JUGA:  Tinjau TPS Tanjung Uma, Amsakar Dorong Aksi Cepar Atasi Sampah

“Sebagian kecil barang bukti disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian di persidangan,” tambahnya.

Pada saat pelimpahan, narkotika yang awalnya tercatat seberat 1,9 ton, setelah penimbangan ulang, diketahui beratnya mencapai dua ton.

“Kita melakukan dua kali penghitungan, pertama di lokasi kejadian dan kemudian di Mako Lantamal IV. Untuk pro justicia, kami perlu melakukan penimbangan ulang dan penyisihan,” jelas Tantan.

Setelah menerima pelimpahan narkoba dan tersangka, BNN segera memeriksa pelaku dan saksi-saksi dengan pendampingan kuasa hukum. Semua tersangka telah diperiksa, termasuk dua orang saksi, dengan bantuan penerjemah dan penasihat hukum.

Saat ini, pihak BNN bersama TNI AL masih mendalami kasus ini lebih lanjut. Tantan berharap pengungkapan tidak berhenti pada penangkapan transporter, tetapi dapat mengungkap jaringan lebih besar yang terlibat.

“Yang kita harapkan adalah pengungkapan jaringan narkoba lebih luas, bukan hanya transporter. Kami masih mendalami siapa saja yang terlibat,” tegas Tantan.

BACA JUGA:  DPR RI Minta Insiden Ledakan Pemusnahan Amunisi Diinvestigasi hingga Terang Benderang

Kelima tersangka, yang berasal dari Thailand dan Myanmar, kini terancam hukuman mati, sesuai dengan Undang-Undang Narkotika.

“Mereka dikenakan pasal-pasal yang ancaman hukumannya bisa sampai hukuman mati,” ujarnya.

Wakasal TNI, Laksdya TNI Erwin S. Aldedharma, menambahkan bahwa pihaknya masih mendalami asal pelabuhan kapal pengangkut narkotika. Kapal berbendera Thailand tersebut diamankan saat membawa narkoba dalam jumlah besar. Sampai saat ini, penyelidikan terhadap tujuan peredaran narkotika jenis kokain dan sabu ini masih terus dilakukan.

“Kami belum mendapatkan informasi yang valid mengenai hal tersebut,” terang Erwin.

Sebelumnya, Danlantamal IV Batam Laksamana Pertama TNI Berkat Widjanarko, S.E., M.Tr.Opsla., mengutarakan bahwa untuk dalam proses pelimpahan perkara maka harus mengetahui berat secara tepat dari barang bukti narkoba hasil penggagalan penyelundupan oleh pihak TNI AL, maka perlu dilakukan proses penimpangan ulang secara bersama.

Dalam hal melakukan penimbangan barang bukti yang bekerjasama dengan BNN RI, Kepolisian dan PT Pegadaian, Hal ini tentunya berguna untuk menciptakan sinergitas dan transparansi guna mendukung program pemerintah dalam mencegah dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Kepri.

BACA JUGA:  Sabu 40 KG di Batam Diduga Masuk Jaringan Fredy Pratama, Kapolresta: Kita Dalami

Danlantamal IV Batam juga menyampaikan bahwa penangkapan penyelundupan Narkoba ini merupakan suatu prestasi yang tertinggi yang diraih Indonesia dalam penggagalan penyelundupan Narkoba yang pernah tertangkap oleh TNI AL.

Atas hal tersebut, maka dibahas koordinasi yang dilakukan oleh BNN RI, Kepolisian dan PT. Pegadaian dengan TNI AL Batam dalam penimbangan barang bukti. Pada kesempatan tersebut, turut hadir pula Kepala BNN RI Komjen Pol DR. Marthinus Hukom S.I.K., M.Si. untuk melaksanakan pengecekan barang bukti narkotika. Selain itu Kepala BNN RI juga membahas apa saja kendala yang dihadapi dalam penimbangan barang bukti tersebut.

Dari Hasil penimbangan Penggagalan penyelundupan Narkoba diperoleh hasil seberat 2.061.293 gram 2 Ton 61 Kilo 293 gram dan dapat menyelamatkan 16.731.615 jiwa generasi bangsa, dan apabila diasumsikan dengan nilai rupiah dengan total nilai narkotika yang diamankan oleh TNI Angkatan Laut adalah senilai Rp.7.5 Triliun.(hbb)