Bintan, Posmetrobatam.co: Satreskrim Polres Bintan kembali mengamankan satu orang pelaku kekerasan seksual yang terjadi di Kecamatan Bintan Timur, Selasa (20/5).
Kasatreskrim Polres Bintan IPTU Fikri Rahmadi, S.Tr.K., S.I.K. melalui Kasihumas Polres Bintan AKP Prasojo membenarkan bahwa saat ini Polres Bintan telah mengamankan satu orang pelaku kekerasan seksual yang terjadi di wilayah hukum Polres Bintan.
Bermula saat pertama kali pertemuan antara pelaku berinisial F (43) dengan korban berinisial A (25) di rumah bibi korban pada akhir Desember 2023. Saat itu pelaku sedang berada di rumah bibi korban. Pelaku langsung meramalkan bahwa korban memiliki kepribadian yang kurang baik sehingga susah untuk mencari rezeki atau pekerjaan, lalu pelaku mengutarakan untuk membantu mengobati dengan cara spiritual.
Merasa perkataan pelaku ada benarnya, korbanpun mengiyakan tawaran tersebut.
Selanjutnya pada 5 Januari 2024 pelaku mendatangi rumah korban dengan menyarankan pengobatan dengan menggunakan air yang sudah diberikan kembang dan membacakan mantra. Selanjutnya air tersebut digunakan korban untuk mandi.
Setelah ritual dilakukan pelaku meminta izin membawa korban untuk berkunjung ke rumah bibi korban yang berada di Wacopek. Saat diperjalanan pelaku tidak langsung menuju rumah bibi korban. Namun sepeda motor yang digunakan dibelokan mengarah ke dalam hutan, dan disana pelaku berkata, “Adek jadi istri abang selama 1 bulan pengobatan”.
Setelah berbicara seperti itu pelaku langsung menjalankan aksinya, menyetubuhi korban. Korban hanya diam saja karena merasa kelakuan pelaku itu bagian dari pengobatan.
“Setelah kejadian tersebut pelaku mengajak korban untuk bekerja di kota Batam, dan selama di sana merekapun tinggal dalam 1 rumah dan pelaku selalu meminta untuk berhubungan suami istri. Ketika ditolak korban, pelaku langsung menganiaya korban. Bahkan setelah pekerjaan di Batam selesai dan mereka pun pindah di daerah Galang Batang. Hal serupa kerap dilakukan pelaku terhadap korban,” terang Kasihumas Polres Bintan, Prasojo menjelaskan kronologi kejadian.
Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian ke Polres Bintan. Jajaran Satreskrim Polres Bintan langsung bergerak cepat, melakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil mengamankan pelaku saat berada di Kota Tanjungpinang.
Sebelum melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian, salah satu kerabat korban mengetahui keberadaan korban dan melaporkan kepada keluarga korban yang berada di Air Glubi Kecamatan Bintan Pesisir. Pihak keluargapun mendatangi lokasi namun saat ditemui pelaku dan cekcok sehingga menimbulkan keributan. Warga pun berdatangan kemudian pelaku melarikan diri.
Atas kejadian tersebut saat pelaku sudah diamankan di Mapolres Bintan beserta barang bukti dan dijerat dengan pasal 6 huruf b UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal 12 Tahun penjara.(aiq)