BNN dan TNI AL Kawal Proses Pemusnahan 2 Ton Narkotika

198

Batam, Posmetrobatam.co: Sebanyak dua ton narkotika jenis kokain dan sabu dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam insinerator berukuran besar di PT Desa Air Cargo, sebuah perusahaan pengelolaan limbah yang berlokasi di Jalan Raya Kabil, Kecamatan Nongsa, Batam, Selasa (20/5) malam.

Proses pemusnahan ini diawasi ketat oleh TNI AL, Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, BNN Provinsi Kepulauan Riau, Polisi Militer, serta aparat penegak hukum lainnya. Langkah ini dilakukan guna memastikan tidak ada penyalahgunaan barang bukti dan sebagai bentuk komitmen terhadap pemberantasan narkoba di Indonesia.

Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kepri, Kombes Pol Bubung Pramiadi menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti narkoba merupakan kewajiban hukum yang harus dilakukan maksimal dalam waktu dua minggu setelah penangkapan. Namun, sesuai arahan BNN RI, barang haram ini harus dimusnakan segera, dikarenakan berkas yang dilimpahkan juga sudah lengkap.

BACA JUGA:  Dihitung Ulang, Barang Bukti Narkoba Tangkapan Lantamal IV Batam jadi 2 Ton Lebih

“Setelah menerima limpahan kasus, penyidik diberikan waktu tiga kali 24 jam untuk berkoordinasi dengan Kejaksaan terkait status barang bukti. Jika semua berkas lengkap, termasuk berita acara penyitaan dan hasil uji laboratorium, maka barang bukti harus segera dimusnahkan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pemusnahan segera dilakukan untuk mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti. Setelah proses pembakaran selesai, disusun dan ditandatangani berita acara pemusnahan yang melibatkan penyidik, kejaksaan, penasihat hukum, dan perwakilan instansi terkait lainnya.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya terpadu negara dalam memerangi peredaran narkoba yang semakin mengancam generasi bangsa.

“Kita tidak ingin barang haram menghancurkan masa depan generasi bangsa. Ini salah satu upaya negara untuk memberantas narkoba,” tegas Bubung.

BACA JUGA:  TNI AL Gagalkan Penyelundupan 1,9 Ton Narkoba di Selat Durian

Dihari yang sama, pemusnahan sebagian kecil barang bukti narkoba juga sudah dilakukan di Markas Komando Lantamal IV Batam, dengan insinerator dengan cara dibakar, pemusnahan ini melibatkan berbagai instansi penegak hukum.(hbb)