Masa Sewa Habis, Komisioner KPU Batam Pakai Mobil Pribadi

141

Posmetrobatam.co: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, Kepulauan Riau menyetop pemakaian lima mobil dinas komisioner dengan status sewa untuk operasional sehari-hari dan kembali menggunakan kendaraan pribadi.

Ketua KPU Kota Batam, Mawardi saat dihubungi di Batam, Jumat (21/2), mengatakan, lima mobil tersebut digunakan oleh lima komisioner dengan masa sewa berakhir pada 3 Februari 2025.

“Terkait efisiensi untuk kendaraan dinas yang dipakai oleh masing-masing komisioner itu habis masa sewanya sebenarnya tanggal 3 Februari 2025 lalu. Hanya saja dikasih kelonggaran, minggu lalulah ditarik,” kata Mawardi.

Ia menyebutkan seluruh komisioner KPU Batam kembali menggunakan kendaraan pribadi dan masih beraktivitas ke Kantor KPU Batam di Sekupang.

Mawardi mengatakan pengembalian lima unit mobil dinas tersebut tidak mengganggu operasional, karena masih ada dua unit mobil lainnya dengan plat merah untuk operasional.

BACA JUGA:  Petugas KPPS Rutan Batam Pakai Kostum Tokoh Film Superhero, Menarik 430 Pemilih

“Saya pakai kendaraan pribadi ke kantor. Kita tetap ada operasional, mobil yang plat merah itu masih bisa gunakan untuk fasilitasi kita atau dinas ke mana, kita masih ada kendaraan. Yang pasti yang diambil itu hanya kendaraan yang bersifat pribadi,” kata dia.

Kata Mawardi, efisiensi anggaran yang diberlakukan tidak menjadi persoalan yang dalam melakukan pekerjaan.
Namun, KPU Batam tidak diperbolehkan lagi mengadakan kegiatan di hotel, sebagai tindak lanjut kebijakan efisiensi APBN.

“Kalau memang ini harus ya tidak masalah, artinya tidak menjadi hambatan kita untuk pekerjaan kita yang lain. Jadi fasilitas ini tidak menjadi hal yang utama bagi komisioner, sekretariat untuk tugas-tugas sebagai penyelenggara pemilu,” katanya.(ant)

BACA JUGA:  Irjen Pol Yan Fitri: Jelang Pemilu Kondisi Kepri Kondusif