Cuaca Panas, Warga di Natuna Dilarang Membuka Lahan dengan Cara Membakar

244

Natuna, Posmetrobatam.co: Kondisi cuaca di Kabupaten Natuna, khususnya di Pulau Bunguran Besar beberapa waktu belakangan ini terasa cukup panas setelah sebelumnya dilanda musim hujan.

Perubahan cuaca ini kerap dimanfaatkan oleh sebagian pemilik lahan untuk membuka atau membersihkan lahan dengan cara dibakar.

Praktik pembakaran lahan tersebut berpotensi menimbulkan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), terutama apabila sisa pembakaran tidak diawasi atau dipadamkan secara menyeluruh sebelum lokasi ditinggalkan.

Dampak Karhutla tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga dapat mengganggu sektor lain, seperti kesehatan masyarakat akibat asap, menurunnya jarak pandang karena kabut asap, hingga terganggunya aktivitas penerbangan.

Sebagai langkah pencegahan dini, Pemerintah Kabupaten Natuna telah menerbitkan Surat Edaran Bupati Natuna Nomor: 300.2.3/08/SE/DPKP/Tahun 2026 tentang Penanggulangan dan Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan.

BACA JUGA:  Safari Ramadan di Bintan, Ansar Motivasi Masyarakat untuk Tidak Putus Asa

Surat edaran tersebut bertujuan untuk meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan seluruh pihak terhadap potensi Karhutla, mencegah terjadinya pembakaran hutan dan lahan baik, secara sengaja maupun tidak sengaja, serta meminimalisir dampak lingkungan, sosial, dan kesehatan yang ditimbulkan.

Dalam surat edaran tersebut juga dijelaskan peran dan tanggung jawab masing-masing pihak, mulai dari Camat, Lurah, Kepala Desa, hingga masyarakat. Kepada masyarakat, Pemerintah Kabupaten Natuna menegaskan beberapa larangan dan imbauan, antara lain, dilarang membuka lahan dengan cara membakar.

Kemudian, tidak membuang puntung rokok sembarangan atau benda lain yang dapat memicu api di area hutan dan lahan. Lalu, segera melaporkan apabila mengetahui adanya titik api atau aktivitas pembakaran.

BACA JUGA:  Sambut HUT Kemerdekaan RI ke-80, Polres Bintan Bagikan Bendera Merah Putih kepada Pemotor dan Nelayan

Selanjutnya berperan aktif dalam menjaga lingkungan serta mengikuti kegiatan pencegahan Karhutla.

Selain penerbitan surat edaran Bupati Natuna, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Natuna juga secara aktif menyampaikan imbauan pencegahan Karhutla melalui kanal media sosial resmi dinas.

Kesiapsiagaan personel, peralatan, dan sarana pendukung terus ditingkatkan, disertai koordinasi lintas sektor dengan instansi terkait, seperti Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Kepolisian.

Pemerintah Kabupaten Natuna juga mengingatkan bahwa pelaku pembakaran hutan secara sengaja dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Pada Pasal 78 ayat (3) disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja membakar hutan diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

BACA JUGA:  TP-PKK Sulsel Berkunjung ke Kepri Untuk Mempelajari Pengelolaan Rumah Bahagia Bintan

Pemerintah daerah mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan mencegah terjadinya Karhutla demi keselamatan dan keberlanjutan Kabupaten Natuna.(maz)