Jakarta, Posmetrobatam.co: Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Pendidikan SMA Gibran berpolemik. Sejumlah gugatan melalui Mahkamah Agung (MA), MK hingga PTUN dilayangkan sejumlah kalangan masyarakat.
Baru-baru ini gugatan kasasi terkait pembatalan keabsahan suket penyetaraan pendidikan sekolah menegah atas (SMA) Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka, yang diajukan oleh pengacara Subhan Palal, dikabulkan Mahkamah Agung (MA)
Dikutip dari laman kepaniteraan.mahkamahagung.go.id di Jakarta, Jumat (30/10), putusan kasasi dengan nomor 742 K/TUN/2026 tersebut diputus oleh Majelis Hakim yang diketuai Yulius serta hakim anggota masing-masing Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto pada 30 Oktober 2026.
“Kabul. kabul kasasi, batas putusan judex facti, adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya,” demikian kutipan amar putusan MA pada perkara Suket Penyertaan Pendidikan Gibran seperti dilansir dari laman kepaniteraan MA.
Adapun, kasasi itu diajukan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, dengan nomor perkara pengadilan 62/G/2026/PTUN.JKT, jenis perkara tata usaha negara (TUN), diterima oleh MA pada 23 September 2026.
Permohonan tersebut diregistrasi pada 8 Oktober 2026, dan tanggal distribusi 30 Oktober 2026. Termohon dalam perkara tersebut, yakni Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI, cq Sekretaris Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah,
Pengertian kata “kabul” dalam putusan tingkat kasasi itu berarti permohonan yang diajukan pemohon dikabulkan oleh MA.
Dengan demikian, putusan pengadilan tingkat sebelumnya (judex facti) dibatalkan dan MA dapat memutus sendiri perkara tersebut atau memberi petunjuk untuk pemeriksaan ulang oleh pengadilan yang berwenang.
Untuk diketahui, pemohon Subhan Palal sebelumnya mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait keabsahan ijazah SMA Gibran. Perkara tercatat dengan nomor 583/Pdt.G/2025 diajukan pada 29 Agustus 2025 lalu.
Selanjutnya, pada Agustus 2026, Subhan mengajukan banding ke PTUN yang amar putusannya menerima permohonan banding dari pembanding, menguatkan putusan pengadilan PTUN Jakarta nomor 62/G/2026/PTUN/JKT tanggal 21 Mei 2026 yang dimohonkan banding.
Gugatan di PTUN Dicabut Penggugat
Sementara itu, Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka menghormati proses hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan berharap proses itu memberikan kejelasan kepada masyarakat mengenai isu ijazahnya.
“Kita hormati seluruh proses peradilan yang ada di PTUN. Harapannya seluruh proses dari awal sampai akhir ini bisa berjalan dengan lancar dan bisa memberikan kejelasan kepada warga,” ujar Gibran menjawab pertanyaan wartawan usai Shalat Jumat di Masjid Jami Ar-Ridho Jakarta Barat, Jumat.
Dia mengingatkan Indonesia merupakan negara hukum, di mana pengadilan merupakan lembaga terhormat untuk mengungkapkan kebenaran.
Tidak hanya itu, kata dia, semua penduduk memiliki kedudukan yang sama di mata hukum, termasuk dirinya.
Merespons pencabutan gugatan yang dilakukan oleh Denny Indrayana dan kuasa hukumnya terkait gugatan di PTUN, Gibran menghormati keputusan tersebut.
Kendati dia juga menyayangkan pencabutan tersebut karena pihaknya sudah menyiapkan berbagai hal yang diperlukan sebagai pembuktian dalam kasus itu.
“Kita sudah menyiapkan semua dokumen yang nanti disiapkan untuk sidang pembuktian dan kami juga siap untuk buka-bukaan, ya tapi mau bagaimana lagi penggugatnya malah mundur,” katanya.
Melihat perkembangan dari gugatan itu, Gibran menegaskan menyerahkan semuanya kepada Majelis Hakim PTUN.
Sebelumnya, proses persidangan di PTUN sudah memasuki tahap jawab menjawab antara penggugat dan pihak tergugat. Namun, Denny Indrayana selaku kuasa hukum PT Mercy Toga Kirana mencabut gugatan serta walk out dalam persidangan yang berlangsung Kamis (29/10).
Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum Gibran memaparkan secara runut riwayat pendidikan mantan Wali Kota Surakarta itu dan memperlihatkan dokumen asli kepada Majelis Hakim.
Penggugat PT Mercy Toga Kirana yang diwakilkan secara hukum oleh Denny Indrayana menggugat Direktur Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus (Dirjen Diksus) Kemendikdasmen.
Petitum penggugat meminta PTUN menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan No. 9149/D.D1/KS/2019 tanggal 6 Agustus 2019 tentang Penyetaraan Ijazah.
Keputusan pencabutan gugatan dilakukan setelah sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat mendiskualifikasi Gibran sebagai Wapres meski dalam persidangan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah atau dokumen penyetaraan pendidikan yang bersangkutan.(ant)
Tampilan:
Klik: 0
