133 SPPG Kantongi SLHS Dinkes Batam, Pendampingan Dilakukan Puskesmas  

Batam, Posmetrobatam.co: Sebanyak 133 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Batam telah memenuhi persyaratan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk mendukung pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Batam,  Meldasari mengatakan, penerbitan SLHS dilakukan setelah SPPG menjalani pemeriksaan melalui Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL).

“Kami sudah menerbitkan 133 SLHS untuk dapur SPPG,” kata Meldasari saat dihubungi wartawan, Kamis (8/10).

Ia menjelaskan, hingga saat ini Dinkes Batam telah melakukan IKL terhadap 137 SPPG yang telah mengajukan pemeriksaan.

“Kami sudah turun untuk IKL ke 137 dapur. Artinya kami lagi menunggu yang empat untuk melakukan perbaikan,” ujarnya.

Sebagai informasi, terdapat 137 dapur SPPG yang beroperasi di Batam dan seluruhnya telah mengajukan SLHS sesuai prosedur yang ditetapkan.

Menurut Meldasari, secara umum SPPG yang diperiksa telah memenuhi persyaratan. Namun apabila dalam pemeriksaan ditemukan bagian yang perlu diperbaiki, pihaknya meminta pengelola melakukan perbaikan terlebih dahulu dan mengajukan pemeriksaan kembali.

Ia mengatakan, hasil penilaian IKL harus berada di atas nilai 80 untuk memenuhi kriteria yang ditetapkan.

“Beberapa perbaikan yang ditemukan seperti cara penyimpanan bahan baku, seperti pencantuman label pada bahan pangan serta pengendalian suhu penyimpanan,” katanya.

Selain kelengkapan administrasi dan kondisi fasilitas, Dinkes Batam menekankan kebersihan lingkungan serta pengendalian vektor menjadi perhatian dalam pemeriksaan SPPG.

“Yang selalu kami tekankan kepada dapur yaitu untuk menjaga kebersihan dan pengendalian vektor,” ujar Meldasari.

Dalam proses verifikasi dan IKL, Dinkes Batam juga memeriksa sejumlah persyaratan pendukung, antara lain hasil pemeriksaan sampel air dan makanan, kerja sama dengan depot air yang memiliki SLHS, serta kerja sama dengan penyedia pengendalian hama.

Selain itu setiap SPPG harus melengkapi surat keterangan sehat bagi karyawan atau penjamah pangan serta sertifikat penjamah makanan.

Penerbitan SLHS tersebut mengacu pada Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025 tentang Percepatan Penerbitan SLHS untuk SPPG pada Program MBG.

Dalam ketentuan tersebut setiap SPPG wajib memiliki SLHS paling lama satu bulan sejak ditetapkan sebagai SPPG. Selain itu puskesmas diminta melakukan pendampingan dan verifikasi terhadap SPPG di wilayah kerja masing-masing.

Meldasari menegaskan pemantauan tidak berhenti setelah SPPG memperoleh SLHS.

“Pemantauan tetap dilakukan IKL oleh puskesmas di wilayah masing-masing. Rutin oleh puskesmas dan juga jika ada kejadian,” tandasnya.(ant)

 

Exit mobile version