Posmetrobatam.co: Pencegahan korupsi tidak boleh menunggu persoalan menjadi perkara. Celah penyimpangan harus ditutup sejak awal melalui pengawasan yang kuat dan pengendalian yang berjalan.
Pesan itu mengemuka dalam Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2026 yang dibuka Sekretaris Daerah Kepri Misni di TCC Hotel Aston Tanjungpinang, Selasa (22/9/2026).
Kegiatan yang mengusung tema “Penguatan Sinergitas APIP dan APH dalam Mendorong Tata Kelola Pemerintahan Daerah yang Transparan, Akuntabel, dan Bebas Korupsi” itu menghadirkan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Diah Yuliastuti sebagai keynote speaker.
Hadir sebagai narasumber, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri Ismail Fahmi, Auditor Ahli Madya BPKP Kepri Mindarto Totok Oktaruna, dan unsur Inspektorat Daerah Kepri.
Wakajati Kepri Diah Yuliastuti menekankan, penguatan tata kelola tidak lepas dari sinergi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH). Keduanya harus berjalan di koridor masing-masing. APIP mengidentifikasi risiko dan mendorong perbaikan, sementara APH menjalankan fungsi penegakan hukum.
Senada, Aspidsus Kejati Kepri Ismail Fahmi menyebut pengawasan bukan sekadar pemeriksaan setelah kegiatan selesai, melainkan harus menjadi bagian dari proses kerja, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban.
“Pencegahan itu dimulai dari bagaimana kita mengenali risiko dan memperkuat pengendalian. Jangan sampai kelemahan yang bisa diperbaiki sejak awal justru berkembang menjadi persoalan hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Sekda Kepri Misni menegaskan pengendalian tidak boleh hanya dibebankan kepada Inspektorat.
“Pengendalian pertama berada di masing-masing perangkat daerah. Setiap kepala OPD harus memahami risiko dalam pelaksanaan tugas,” tegas Misni.
Menurutnya, pengawasan bukan untuk mencari kesalahan, melainkan instrumen untuk mencegah kesalahan dan meningkatkan kualitas kinerja pemerintah daerah.
Pemprov Kepri pun mendorong penguatan integritas aparatur, sistem pengendalian internal, percepatan tindak lanjut hasil pemeriksaan, serta transparansi pelayanan publik.(*/hbb)
