Kejaksaan Tinggi Kepri Terima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Narkotika

205

Posmetro Batam co: Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, yang terdiri dari Arief Syafriyanto, S.H., M.H., Frengky Manurung, S.H., M.H., Alinaex HSB, S.H., M.H., dan Marthyn Luther, S.H., M.H., telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam kasus narkotika. Penyerahan tersebut melibatkan 12 orang tersangka, termasuk 10 anggota polisi dan 2 warga sipil, atas nama SN, AC, JS, SSE, IM, ZS, R, F, H, JG, WR, dan AMS.

Tujuh tersangka diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Lima tersangka lainnya diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 140 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA:  Andri Rizal: Netralitas ASN dan Partisipasi Masyarakat, Kunci Sukses Pilkada

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Teguh Subroto, S.H., M.H., melalui Kasi Penkum Yusnar Yusuf, S.H., M.H., menjelaskan bahwa serah terima tersangka dan barang bukti (tahap II) dari Penyidik Polda Kepri kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dilakukan di Kejaksaan Negeri Batam sesuai dengan tempat kejadian perkara (locus delicti).

Kajari Batam telah menunjuk tim JPU yang profesional, yang merupakan gabungan dari Kejati Kepri dan Kejari Batam. Tim JPU akan menyusun dan menyempurnakan surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara ke pengadilan.

Lebih lanjut, Kasi Penkum menerangkan bahwa Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau sangat berkomitmen mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Ia menyatakan bahwa Kejati Kepri akan melakukan penindakan hukum yang tegas dan optimal terhadap produsen, bandar, maupun pengedar narkotika sesuai dengan hukum yang berlaku.

BACA JUGA:  Wisata Batu Kasah Jadi Primadona Wisatawan Saat Berkunjung ke Natuna

“Selama periode Januari hingga Desember 2024, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau telah menangani 259 perkara narkotika, dengan menuntut pidana mati terhadap 11 terdakwa dan pidana penjara seumur hidup terhadap 6 terdakwa,” tutupnya.**