Bandar Sabu di Simpang Dam: Jual Sabu dan Sewa Bong di Kosan

210

BATAM, POSMETROBATAM.CO:: Lina alias Cece, bandar sabu di Simpang Dam, Mukakuning, kena lagi. Residivis kasus narkotika ini pernah ditangkap pada pertengahan Oktober 2013 silam terkait kepemilikan 5.000 butir pil ekstasi senilai Rp 500 juta.

Ia ketangkap tangan petugas. Kos-kosan yang dijadikannya sebagai tempat transaksi dan penggunaan sabu bagi para pemakai, digerebek pada Sabtu (16/11) lalu.

“Saat penindakan, ditemukan seorang wanita berinisial L (Linawati) di tempat kos-kosan bersama dua laki-laki dewasa, Aji dan HS,” ujar Kapolresta Barelang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, Selasa (19/11).

Saat penggeledahan, polisi menemukan sabu sisa pakai dan alat isap atau bong. Mereka juga positif narkoba. “Sudah bertahun-tahun, kurang lebih lima tahun,” imbuhnya.

BACA JUGA:  Pembangunan Bandara Hang Nadim, BP Batam Minta BIB Gunakan Material Eksklusif

Tak hanya ditangkap, Senin (18/11) kemarin, kos-kosan Lina pun dirobohkan, berikut tiga bangunan lainnya yang menjadi tempat peredaran narkoba di lokasi tersebut.

Sementara itu, Linawati mengaku, awalnya dia hanya menyewakan tempat dan bong sabu kepada para pemakai. Lalu, ia pun ikut jualan barang haram. “Jualnya per paket. Saya juga sewakan tempat dan alat,” ujarnya.

Hampir setiap hari kos-kosan tersebut didatangi para pemakai. Sehari, sedikitnya ia mendapat keuntungan Rp 500 ribu. Kini, hukuman pidana seumur hidup atau hukuman mati menanti Lina.

Sementara, penyidik Satresnarkoba Polresta Barelang tengah menyelidiki asal sabu yang juga dibeli oleh Lina dari bandar narkotika di Simpang Dam tersebut.

BACA JUGA:  Penurunan Hak Pilih di Kepri, Ini Penyebabnya

“Bukti narkotika itu didapat dari saudara N, dimana saudara N ini merupakan bandar (sabu) juga. Sedang kita lidik keberadaan yang bersangkutan,” imbuhnya.(cnk)