Batam, Posmetrobatam.co: Sebanyak 2,69 kilogram ganja kering dan seorang pelaku berinisial JS (55) berhasil ditangkap jajaran Ditresnarkoba Polda Kepri.
Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kepri, Kompol Komaruddin mengatakan, pihaknya menangkap seorang pelaku berinisial JS berusia 55 tahun, yang membawa ganja kering siap edar tersebut.
“Berawal dari informasi masyarakat yang kami tindak lanjuti, pada Selasa (14/10) malam, terjadi peredaran narkotika jenis daun kering diduga ganja di kawasan rumah liar (Ruli) Bukit Senyum, Kelurahan Sungai Jodoh, Kota Batam,” kata Komaruddin dikonformasi, Senin (20/10).
Perwira menengah Polri itu menjelaskan, berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri mendatangi lokasi sekitar pada pukul 22.30 WIB, dan berhasil menangkap pelaku JS yang kini berstatus tersangka.
Setelah mengamankan tersangka, tim penyidik menggeledah tempat kejadian perkara, ditemukan satu bungkus plastik berisik satu paket besar berisi daun ganja seberat bruto 1.080 gram bruto.
Kemudian, lanjut dia, penyidik kembali menemukan satu bungkus plastik berisikan narkotika jenis daun kering diduga ganja seberat 880 gram bruto, satu bungkus lagi berisikan 146 paket kecil ganja seberat 400 gram, dan satu bungkus ganja seberat 160 gram, satu bungkus plastik kecil berisi 23 paket kecil ganja seberat 50 gram, dan satu bungkus plastik berisi dua ikat ganja seberat 120 gram.
“Total barang bukti yang diamankan 2.690 gram (2,69 kg) ganja,” kata Komaruddin.
Selain barang bukti ganja, penyidik juga mengamankan satu unit telepon genggam milik tersangka, satu timbangan dan uang tunai Rp620 ribu.
Tersangka telah dibawa ke Polda Kepri untuk diperiksa lebih lanjut. Penyidik tengah mendalami jaringan yang terlibat dengan tersangka untuk penindakan lebih lanjut.(ant)







