Berkas Perkara Kabakaran Kapal MT Federal II di PT ASL Shipyard Jilid I di Tangan Jaksa, Ditarget Pekan Depan P21

195

Batam, Posmetrobatam.co: Berkas perkara dugaan tindak pidana kelalaian pada peristiwa meledak dan kebakaran kapal tanker MT Federal II di PT ASL Shipyard jilid pertama masih di tangan jaksa Kejari Batam untuk diteliti.

Dalam peristiwa ini mengakibatkan 4 pekerja meninggal dunia dan lima orang lainnya luka-luka.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus mengatakan, tim jaksa peneliti masih menyempurnakan berkas perkara tersebut sebelum dinyatakan lengkap.

“Saat ini masih penyempurnaan berkas perkara. Insya Allah dalam waktu dekat P-21 (dinyatakan lengkap),” kata Priandi, Senin (20/10).

Kebakaran kapal tanker MT Federal II jilid pertama terjadi pada 24 Juni 2025 saat kapal tengah perbaikan di galangan milik PT ASL Shipyard, Tanjung Uncang, mengakibatkan empat orang meninggal dunia dan lima orang lainnya luka-luka.

BACA JUGA:  Johor Specialist Hospital by KPJ Edukasi Kesehatan Paru-Paru dan Kenalkan Teknologi PET/CT-Scan

Berdasarkan hasil penyidikan Polresta Barelang, terdapat dugaan tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, dengan menetapkan dua orang tersangka berinisial A dan F.

Kedua tersangka merupakan petugas yang bertanggungjawab di bagian health, safety, and enviroment subkontraktor PT ASL Shipyard.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 359 KUHP juncto Pasal 360 KUHP, yakni tentang kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia dan luka berat.

Priandi menegaskan, tim jaksa peneliti sedang menyempurnakan berkas perkara tersebut dan ditargetkan pekan depan sudah dinyatakan lengkap atau P-21.

Dengan begitu, pihak kepolisian dapat melakukan tahap II atau pelimpahan tersangka beserta barang bukti untuk persidangan.

Berkas perkara pertama dilimpahkan pada awal September 2025, lalu dikembalikan atau P-19 disertai petunjuk jaksa pada 30 September 2025, dengan alasan belum lengkap secara formil maupun materiil.

BACA JUGA:  Mau Nikah Muda, Perhatikan Dulu Dampak Bagi Psikologis dan Kesehatan

Terpisah, Kapolresta Barelang Komisaris Besar Polisi, Zaenal Arifin mengatakan, pihaknya telah melengkapi berkas perkara sesuai dengan petunjuk jaksa peneliti.

Berkas perkara kapal Federal II jilid pertama telah diserahkan kembali untuk yang kedua kalinya pada 10 Oktober 2025.

“Kami sudah melengkapi berkas perkara sesuai dengan petunjuk jaksa. Saat ini kami menunggu berkas perkara dinyatakan lengkap untuk segera dibuktikan di persidangan,” ujar Zaenal.

Kasus kebakaran kapal MT Federal II terjadi dua kali dalam setahun ini dengan rentang waktu berdekatan. Kebakaran jilid II terjadi 15 Oktober 2025 dengan jumlah korban lebih besar dari yang pertama.

Korban meninggal dunia hingga Senin (20/10) terus bertambah menjadi 13 orang dan korban luka sebanyak 18 orang masih menjalani perawatan medis di sejumlah rumah sakit di Kota Batam.

BACA JUGA:  Tempat Hiburan Malam Atmos Club, Panda Club, Square hingga Dragon KTV di Batam Dirazia, Pengunjung Dites Urine

Untuk kebakaran jilid II ini, penyidik Satreskrim Polresta Barelang didukung Ditreskrimum Polda Kepri masih melakukan penyelidikan dengan melibatkan Puslabfor Polri guna mengumpulkan bukti-bukti di tempat kejadian perkara.

Hingga Minggu (19/10), sebanyak 22 orang saksi yang mengetahui, melihat dan mendengar ke jadian telah dimintai keterangan, baik dari pihak perusahaan maupun subkontraktor dan saksi pekerja.(ant)