Pemprov Kepri Minta Pengawalan 7 Proyek Strategis ke Jaksa, Salah Satunya Proyek di Batam

235

Pinang, Posmetrobatam.co: Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPP) Kepri mengajukan permohonan pengawalan 7 proyek strategis tahun 2025 ke kejaksaan tinggi (Kejati) Kepri.

Kepala Dinas PUPP Kepri, Rodi Yantari di Tanjungpinang, Senin (18/8), mengaku sudah memaparkan secara langsung ketujuh proyek strategis dimaksud kepada Bidang Intelijen dan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati Kepri.

“Terkait permohonan pengawalan tersebut, Kejati Kepri kini tengah melakukan penyesuaian kriteria untuk menentukan proyek strategis mana yang akan dilakukan pendampingan maupun pengawasan,” kata Rodi.

Rodi menerangkan tujuh proyek strategis itu, empat di antaranya di Bidang Cipta Karya, dan tiga proyek lainnya di Bidang Bina Marga pada Dinas PUPP Kepri.

Ketujuh proyek tersebut, yakni pengembangan jaringan perpipaan di Kawasan Pangkalan Udara TNI Angkatan Laut (Lanudal) di Kota Tanjungpinang, dan proyek lanjutan pembangunan Rumah Sakit Angkatan Darat Bengkong di Kota Batam.

Lalu, pembangunan lanjutan gedung Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Batam, dan penataan lanjutan Kawasan Taman Gurindam 12, Tanjungpinang.

BACA JUGA:  Cek Kesehatan Gratis, 40 Wanita di Batam Positif Idap Kanker Serviks

Kemudian, rehabilitasi jembatan dua Pulau Dompak, Tanjungpinang, berikutnya pembangunan Jembatan Semala di Kabupaten Natuna, serta rekonstruksi Jalan Pelantar II Tanjungpinang.

Rodi melanjutkan, permohonan pengawalan dan pengawasan oleh Kejati Kepri ini, juga sudah berlangsung pada kegiatan proyek strategis Pemprov Kepri tahun-tahun sebelumnya.

Ia menyampaikan tujuan pendampingan dan pengawasan proyek oleh jaksa untuk memastikan proyek berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, lalu mencegah terjadinya penyimpangan, dan meminimalkan risiko hukum.

“Pendampingan ini dilakukan melalui pemberian saran, pengawasan, dan teguran jika terdapat masalah,” ujar Rodi.(ant)