Ini Tata Cara dan Syarat Pendaftaran Penerimaan CPNS 2024 Kabupaten Lingga

117
ilustrasi cpns lingga

Penerimaan CPNS di tahun 2024 ini untuk Kabupaten Lingga telah diumumkan di situs resmi linggakab.go.id, Senin (19/8) malam.

Dari total alokasi tersebut dirincikan formasi tenaga kesehatan sebanyak 98 orang dan formasi teknis 442 orang.

Disampaikan jenis formasi terdiri dari kebutuhan umum dan kebutuhan khusus yakni penyandang disabilitas dan lulusan terbaik berpredikan cumlaude.

jadwal dan tata cara pendaftaran sama seperti penerimaan cpns secara nasional yakni secara daring mulai tanggal 20 Agustus 2024 s/d 6 September 2024 melalui situs

sscasn.bkn.go.id.

Berikut Syarat dan Tata Cara Pendaftaran

PERSYARATAN UMUM

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat pendaftaran, kecuali formasi Dokter dan Dokter Gigi dengan kualifikasi

pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis usia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun;

  1. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan

pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

  1. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota

Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

  1. tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  2. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  3. memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan, dengan ketentuan :

a) Pelamar dengan kualifikasi pendidikan Sekolah Menengah Pertama/Sederajat maupun Sekolah Menengah Atas/Sederajat harus memiliki ijazah Sekolah Menengah

Pertama/Sederajat maupun Sekolah Menengah Atas/Sederajat yang terdaftar kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan,
kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keagamaan;

b) Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional

Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan

BACA JUGA:  Inisiatif Baru: Kepri dan Johor Mudahkan Wisatawan dengan Program Perbatasan Khusus

tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;

c) Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan,

kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

  1. memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan
    yang mempersyaratkan;

10.sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

11.bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah;

12.bersedia mengabdi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lingga dan tidak akan mengajukan pindah antar unit kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lingga maupun

pindah instansi dengan alasan apapun sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun sejak terhitung mulai tanggal CPNS, kecuali terdapat kebutuhan organisasi;

13.berkelakuan baik;

14.tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;

15.Khusus bagi Putra/Putri Lulusan Terbaik :

a) Pelamar merupakan lulusan Sarjana (S-1) berpredikat ”dengan pujian/cumlaude” dengan IPK minimal 3,51 dari skala 4,00;

b) Pelamar lulusan perguruan tinggi dalam negeri berasal dari perguruan tinggi terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditasi A/unggul pada saat kelulusan yang

dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;

c) Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri telah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara dengan

pujian/cumlaude dari kementerian di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi;

16.Khusus bagi Penyandang Disabilitas :

a) Pelamar merupakan penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus yang
dibuktikan dengan :

1) Surat keterangan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
2) Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar;

b) Pelamar merupakan lulusan perguruan tinggi dalam negeri atau perguruan tinggi luar negeri dengan ketentuan sebagaimana tersebut pada angka 8;

17.Pelamar yang memilih formasi Tenaga Kesehatan yang mempersyaratkan Surat Tanda Register (STR) wajib memiliki STR Asli (bukan internship) sesuai dengan jabatan

yang dilamar (linier) yang masih berlaku pada saat pendaftaran dan diunggah pada SSCASN sesuai dengan jabatan yang dilamar.

BACA JUGA:  Optimalkan Kinerja 2025, Danlanud RSA Natuna Gelar Rapat Evaluasi Akhir Tahun

TATA CARA PENDAFTARAN.
Pendaftaran dilakukan secara daring mulai tanggal 20 Agustus 2024 s/d 6 September 2024 dengan alur sebagai berikut :

  1. Pelamar membuat akun melalui https://sscasn.bkn.go.id, dengan cara :

a) Mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga yang tercantum di KK

pelamar. Apabila pelamar mengalami kendala terkait data NIK dan Nomor KK, agar menghubungi/melaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat;

b) Mengisi data identitas sesuai KTP maupun ijazah dan kolom lainnya;

c) Mengunggah Scan KTP dan Swafoto;

d) Memastikan seluruh data yang telah dimasukkan dan foto yang diunggah sudah lengkap dan benar (jika terdapat kesalahan setelah proses pendaftaran, maka peserta

tidak dapat memperbaikinya); dan

e) Mencetak Kartu Informasi Akun.

  1. Pelamar login ke akun yang telah dibuat pada laman https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan NIK dan password yang telah terdaftar;
  2. Pelamar melengkapi data diri dan memilih jenis disabilitas (bagi pelamar yang bukan penyandang disabilitas memilih non disabilitas, sedangkan bagi pelamar penyandang

disabilitas memilih sesuai dengan jenis kedisabilitasnya untuk kemudian memasukkan link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari- hari pelamar dalam menjalankan

aktivitas;

  1. Pelamar memilih jenis seleksi, yaitu Seleksi CPNS;
  2. Pelamar memilih Instansi Pemerintah Kabupaten Lingga dilanjutkan dengan memilih jenis alokasi kebutuhan (formasi), pendidikan, jabatan yang akan dilamar, lokasi

formasi, dan lokasi tes, serta mengisi data IPK, nomor ijazah, tahun lulus, tanggal ijazah, nama perguruan tinggi, nama program studi, dan akreditasi program studi;

  1. Pelamar mengunggah dokumen persyaratan yang terdiri atas :

a) Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Surat Keterangan Kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;

b) Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal (kemeja putih) dengan latar belakang merah;

c) Asli Surat lamaran diketik yang ditujukan kepada Bupati Lingga c.q. Ketua Panitia Seleksi Pengadaan CPNS Kab. Lingga TA 2024 di Daik Lingga dan ditandatangani

dengan tinta hitam di atas e-materai 10.000 sesuai format sebagaimana tercantum pada Lampiran II Pengumuman ini;

d) Ijazah Asli;

BACA JUGA:  Gubernur Ansar Kawal Langsung Usulan Jalan Inpres dan Proyek Strategis Kepri

e) Transkrip Nilai Asli;

f) Asli Surat Pernyataan 5 Poin (Surat Pernyataan Data Diri Pelamar) yang ditandatangani diatas e-materai 10.000 sesuai format sebagaimana tercantum pada Lampiran III

Pengumuman ini;

g) Bagi pelamar Putra/Putri Lulusan Terbaik, ditambah dengan bukti sertifikat atau tangkap layar (Screenshot) pada PDDIKTI / BAN-PT dari Akreditasi perguruan tinggi

terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditasi A/unggul pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi;

h) Bagi pelamar Penyandang Disabilitas, ditambah dengan surat keterangan dari Dokter Pemerintah Sakit Pemerintah/Puskemas yang menerangkan jenis dan derajat

kedisabilitasannya serta mengirimkan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar;

i) Untuk Formasi Tenaga Kesehatan : Apoteker Ahli Pertama – Asisten Apoteker Terampil – Dokter Ahli Pertama – Dokter Gigi Ahli Pertama – Fisioterapis Terampil – Perawat Ahli

Pertama – Perawat Terampil – Perekam Medis Terampil – Radiografer Terampil – Teknisi Elektromedis Terampil – Terapis Gigi dan Mulut Terampil wajib melampirkan Surat
Tanda Register (STR) (bukan Internship) sesuai dengan jabatan yang dilamar (linier) yang masih berlaku pada saat pendaftaran;

j) Bagi pelamar formasi jabatan : Analis Kebakaran Ahli Pertama – Pemadam Kebakaran Pemula – Polisi Pamong Praja Ahli Pertama – Polisi Pamong Praja Pemula – Polisi

Pamong Praja Terampil, wajib memenuhi kualifikasi berat badan proporsional/ideal dengan tinggi badan 160 cm untuk pria dan 155 cm untuk wanita serta tidak buta warna

yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Dokter PNS pada Rumah Sakit Umum Daerah;

  1. Pelamar memastikan seluruh data yang dimasukkan dan dokumen yang diunggah sudah lengkap, benar, dan dokumen dapat terbaca dengan jelas
    (kesalahan dalam mengunggah dokumen dapat mengakibatkan pelamar tidak lulus seleksi administrasi); dan
  2. Pelamar mengakhiri proses pendaftaran dan mencetak Kartu Pendaftaran untuk digunakan sebagai bukti telah menyelesaikan proses pendaftaran
    (pelamar sudah tidak dapat mengubah data kembali).
  3. Setiap dokumen yang membutuhkan materai wajib menggunakan materai elektronik yang sudah terintegrasi dengan aplikasi pendaftaran (cara
    menggunakan e-materai dijelaskan pada portal https://sscasn.bkn.go.id (pada saat membuka aplikasi pendaftaran).(*)