DPRD Kepri Bahas Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, Fraksi Sampaikan Beragam Masukan Strategis

24
Pandangan Umum Fraksi Golkar yang diwakili oleh Asmin Patros, S.H., M.Hum.

Tanjungpinang, Posmetrobatam.co: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau menggelar Rapat Paripurna Masa Sidang Ke-3 Tahun Anggaran 2026 dengan agenda Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Riau Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Rapat berlangsung di Ruang Sidang Utama Balairung Raja Khalid Hitam, Pulau Dompak, Senin (20/07/2026).

Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Dra. Hj. Dewi Kumalasari, M.Pd. serta dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau Misni, S.K.M., M.Si, , Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta tamu undangan lainnya.

Pada rapat Paripurna ini Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Kepulauan Riau menyampaikan Pemandangan Umum dari setiap Fraksinya terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Adapun Wakil/Juru Bicara dari setiap Fraksi yang membacakan Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Kepulauan Riau diantaranya adalah Ririn Warsiti, S.E., M.M, (Gerindra), Asmin Patros, S.H., M.Hum (Golkar), dr. H. Jusrizal (Nasdem), Wahyu Wahyudin, SE., MM (PKS), Januar Robert Silalahi, S.I.Kom (PDI-Perjuangan), Tumpal Ari Mangasi Pasaribu(Demokrat-Nurani), dan Aman, S.Pd., MM (PAN-PKB).

BACA JUGA:  Wakil Ketua III DPRD Kepri Hadiri Nobar Final Piala Dunia 2026, Pererat Kebersamaan dan Dukung Perekonomian UMKM

Yang mana salah satunya adalah Pandangan Umum Fraksi Golkar yang diwakili oleh Asmin Patros, S.H., M.Hum menyampaikan Pandangan Umum Fraksinya terkait saran/masukan dari Fraksi Golkar Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Fraksi Partai Golkar melalui Asmin Patros menyatakan terkait pengelolaan aset yang belum termanfaatkan secara optimal, Fraksi mencermati bahwa Ranperda telah memberikan dasar yang kuat bagi langkah-langkah penataan dan optimalisasi. Pengaturan mengenai kewajiban penyerahan kembali tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan kepada Gubernur untuk peninjauan status penggunaan, serta kemungkinan pengalihan menjadi objek pemanfaatan atau pemindahtanganan, menunjukkan komitmen Pemerintah Daerah untuk meminimalkan aset yang menganggur.

”Fraksi Golkar memandang hal ini sebagai kemajuan penting, dan mendorong agar dalam implementasinya Pemerintah Daerah menyusun dan memelihara basis data elektronik mengenai aset yang belum optimal pemanfaatannya, yang diperbaharui secara berkala dan dilaporkan secara periodik, sehingga proses optimalisasi aset dapat berjalan lebih terarah dan terukur,” ujar Asmin.

Fraksi Golkar juga menyambut baik adanya pengaturan khusus mengenai Sistem Informasi Manajemen Aset Daerah dalam Bab XIV. Penegasan bahwa seluruh siklus pengelolaan BMD mulai dari perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, hingga penatausahaan dan pengawasan dikelola dalam suatu sistem informasi yang terpadu dan terintegrasi merupakan terobosan penting.

BACA JUGA:  DPRD Kota Batam Sahkan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025

”Fraksi Golkar mendorong agar sistem ini dibangun secara modern dan adaptif, terhubung dengan sistem keuangan daerah, mampu menyajikan data aset secara real-time, dan pada titik-titik tertentu dapat diakses sebagai informasi publik yang terukur, sehingga semakin memperkuat transparansi serta kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan aset daerah,” tegasnya.

Beda hal yang disampaikan oleh Fraksi PDI-Perjuangan melalui Januar Robert Silalahi, S.I.Kom, Fraksi PDI Perjuangan Provinsi Kepulauan Riau dalam hal optimalisasi dan inventarisasi aset, menyoroti masih adanya aset daerah yang belum terdata secara optimal atau kurang produktif.

”Kami mendorong kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau agar Pengelolaan Barang Milik Daerah harus dilakukan secara profesional dan akuntabel melalui tata usaha pengelolaan barang yang meliputi managemen invetarisasi dan pelaporan yang dilakukan secara berkesinambungan sehingga tujuan penyelenggaraan pemerintah dapat tercapai dengan baik. Termasuk penertiban status hukum (sertifikasi) barang tidak bergerak seperti tanah dan bangunan untuk mencegah potensi sengketa,” ujar Robert.

BACA JUGA:  KPK Segera Tahan Kepala Pelabuhan Bebas Bintan yang Tersandung Korupsi

Fraksi PDI Perjuangan Provinsi Kepulauan Riau meminta adanya langkah konkret dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dalam pengamanan fisik maupun pengamanan administratif terhadap seluruh barang milik daerah. Sistem pelaporan aset harus terintegrasi secara digital guna mempermudah pengawasan dan audit agar aset dapat teridentifikasi dengan jelas.

”Kami mengusulkan untuk dipasang plang nama yang menandakan bahwa barang tersebut adalah milik pemerintah daerah. Plang nama tersebut harus mencantumkan informasi seperti luas tanah dan nomor sertifikat tanah,” tuturnya.

Pada umumnya seluruh Fraksi DPRD Provinsi Kepulauan Riau menyatakan kesiapannya untuk membahas Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah ini secara mendalam bersama Pemerintah Daerah. DPRD Provinsi Kepulauan Riau meyakini, melalui dialog dan pembahasan yang konstruktif, Peraturan Daerah yang dihasilkan nantinya akan semakin sempurna, kuat secara yuridis, selaras dengan regulasi nasional, serta efektif dalam mewujudkan pengelolaan aset daerah yang profesional, transparan, produktif, dan berkeadilan demi kemakmuran masyarakat Provinsi Kepulauan Riau.(*/sekretariatdprdkepri)