Titipan Uang Pengganti Kasus Korupsi Rp2,8 Miliar dan USD 14, Diterima Kejari Batam

74

Batam, Posmetrobatam.co: Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam kembali menerima titipan pembayaran uang pengganti dari terdakwa kasus korupsi, Allan Roy Gema, dengan total senilai Rp2.880.476.460,43 dan USD 14.276,68.

Kepala Kejari (Kajari) Batam, I Ketut Kasna Dedi menyampaikan, bahwa uang ini terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa pemanduan dan penundaan kapal di wilayah pelabuhan Batam, Kepri.

“Titipan yang kita diterima hari ini merupakan yang kedua kalinya. Sebelumnya, pada 16 Mei 2025, Allan Roy Gema telah menitipkan uang sebesar Rp1,5 miliar,” jelasnya di Kantor Kejari Batam, Selasa (20/5).

Kasna menjelaskan, dengan titipan terbaru hari ini, Rp1.380.476.460,43 dan USD 14.276,68, maka total uang yang telah dititipkan terdakwa telah sesuai dengan perhitungan kerugian negara oleh BPKP Provinsi Kepulauan Riau.

BACA JUGA:  Kejari Batam Sidik Dugaan Korupsi di Pegadaian Syariah Karina, Ada Satu Calon Tersangka

Perkara ini sendiri melibatkan dua perusahaan, yaitu PT Gemalindo Shipping Batam periode 2015–2021 dan PT Gema Samudera Sarana tahun 202, yang diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan PNBP sektor pelabuhan.

Kedua perusahaan tersebut diduga terlibat dalam praktik pengelolaan PNBP yang merugikan negara, dan Allan Roy Gema didakwa sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini.

“Dua dugaan penyimpangan dilakukan oleh perusahaan yang berbeda,” beber Kasna

Saat ini, kasus masih dalam tahap persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Proses hukum terus berjalan dan pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini demi kepastian hukum dan pemulihan kerugian negara.

“Karena perkara ini sudah masuk tahap persidangan, uang titipan akan disampaikan ke pengadilan sebagai bagian dari berkas perkara,” tegas Kasna. (hbb)

BACA JUGA:  10 Anggota Eks Satreskrim Polresta Barelang Saling jadi Saksi, Kompak "Ingkari" Keterangan Dalam BAP